BANTENRAYA.COM – Setelah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas, Kementerian Hukum dan HAM, juga membebaskan adik kandungnya yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan atau Wawan bebas dari penjara pada Selasa, 6 September 2022.
Terpidana kasus korupsi terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan itu menerima pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham).
“23 narapidana tindak pidana korupsi (dua diantaranya Atut dan TCW) yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan resminya, Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga: Aliansi Kuat Saat Demo, Eh Ada Fraksi PKS Siap Bantunih
Dalam keterangan yang dikutip dari laman ditjenpas.go.id, ada sekitar 58.054 Narapidana Telah Memperoleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022.
Untuk diketahui, Wawan yang juga suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany divonis bersalah oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Adik dari mantan gubernur Banten tersebut, divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus itu, Wawan divonis 7 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Menjalani Tes Kejujuran, Ketahuan Bohong?
Namun ditingkat Mahkamah Agung (MA) kemudian memotong hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Wawan menjadi Rp58 miliar. ***


















