BANTENRAYA.COM – Ibunda dari mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Ibunda mantan Wakil Gubernur Banten itu merupakan mantan Gubernur Banten yang bebas bersyarat usai menjalani pidana tujuh tahun penjara.
Andika, mengaku dirinya sekeluarga sangat bersyukur dengan kepulangan Atut yang tak lain adalah mantan Gubernur Banten.
“Tidak dapat dilukiskan rasa syukur yang kami rasakan saat ini,” kata Andika usai mengantar Atut melaporkan pembebasan bersyaratnya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa 6 September 2022.
Tampak turut mengantar Atut, Adde Rosi Khoerunnisa yang adalah istri Andika atau menantu Atut dan Andiara Aprilia Hikmat yang adalah adik Andika.
Rasa syukur juga diungkapkan Andika mengingat kondisi sang ibu yang dalam keadaan sehat wal’afiat.
Baca Juga: THM di JLS Kembali Beroperasi, Pemkab Serang Belum Bisa Putuskan Mau Beri Sanksi Apa
Atas karunia yang diterimanya itu Andika mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut mendoakan dirinya dan keluarga dalam menjalani masa-masa harus berpisah dengan sang ibu.
“Wabilkhusus kepada masyarakat Banten yang terus mendukung dan mendoakan kami,” katanya.
Dikatakannya, setelah melepas rindu bersama keluarga di kediaman di Kota Serang, ibunya itu akan menjalani keseharian sebagai anggota masyarakat biasa.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Disnakertrans Provinsi Banten Buka Job Fair, Lengkap dengan Cara Daftar
Atut juga yang akan lebih mendekatkan diri kepada keluarga dan mengisi hari-hari dengan beribadah kepada Allah SWT.
“Bercengkrama dengan cucu, fokus beribadah. Yang jelas sekarang akan istirahat dulu,” katanya.
Andika mengungkapkan, sang ibu masih akan terus menjalani proses wajib lapor selama beberapa waktu ke depan sebagai syarat dari pembebasan bersyarat tersebut. Wajib lapor akan dilakukan setiap satu bulan sekali.
Baca Juga: Total Harta Kekayaan Jenderal Bintang 4 Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman, Lebih Kaya Mana?
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat.
“Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,”kata Yekti.
PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.
Baca Juga: Jejak Kenaikan Harga BBM di Era Presiden Jokowi, Ternyata Lebih Tinggi dari Zaman SBY
Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.
Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.
Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca Juga: Profil Handi Setiana Pemeran Yayat di Preman Pensiun 6: Rela Pinjam HP Teman Demi Bisa Ikut Casting
Ia menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. ***


















