BANTENRAYA.COM – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya, Ratu Atut mulai menjalani hukuman dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Desember 2013.
Pada kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Atut divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Fakta Menarik Anak Dudung Gagal Lolos Usai Ikut Akedemi Militer, Kini Statusnya LuLus Akmil?
Kemudian, Atut kembali tersandung korupsi pengadaan alat kesehatan Banten dengan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. Pada kasus itu, Atut divonis 5,5 tahun penjara.
Jika diakumulasikan, Atut seharusnya menjalani hukum penjara di dua perkara korupsi tersebut, selama 12,5 tahun penjara, atau akan bebas pada tahun 2026.
Hingga berita ini ditulis pada pukul 13.42 WIB, pihak Bapas Serang belum dapat dikonfirmasi terkait kebebasan bersyarat Ratu Atut Chosiyah.
Dikutip dari Bantenraya.com, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengungkap, Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terdakwa kasus suap dan korupsi alat kesehatan (alkes) telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujarnya. *