BANTENRAYA.COM – Pemerintah secara bertahap menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT melalaui kantor POS dan penerimanya harus tercantum dalam DTKS.
Mensos Tri Rismaharini menyebut bahwa pemerintah sudah mengalokasikan BLT Rp 12,96 trilyun untuk mengantisipasi gejolak harga imbas dari kenaikan BBM.
“Mulai 1 September 2022 pemerintah telah memberikan BLT BBM totalnya Rp 600 ribu. Tapi kita berikan dua kali yang jumlahnya Rp 150 ribu per bulan,” kata Mensos dalam akun Instagram resmi Kemensos, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga: Wanita ini Jadi Pemuas Nafsu Lelaki di Bali, Demi Membiayai Keluarga
BLT ini kata Mensos pada bulan September akan cair dua kali dan pada Desember akan berikan Rp 300 ribu lagi.
“Jumlah yang diberikan itu sejumlah penerima bansos, yang selama ini 4 x 150 ribu x 20,65 juta maka totalnya RP 12,96 T. Ini untuk mensikapi kenaikan-kenaikan harga yang sudah mulai dirasakan,” katanya.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan dana BLT BBM 2022 senilai Rp24,17 triliun. Sebanyak Rp12,96 triliun di antaranya akan diberikan kepada KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BLT BBM 2022 akan diberikan kepada 20,65 juta KPM yang tentunya sudah memenuhi syarat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Lirik Lagu Sunda Runtah yang Dinyanyikan Oleh Azmy Z, Lengkap Dengan Artinya Bahasa Indonesia
Adapun kategori dan syarat terdata di DTKS Kemensos, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin3. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota Polri
- Bukan anggota TNI
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat akan menerima BLT BBM 2022 untuk 4 (empat) bulan, yaitu September, Oktober, November, dan Desember senilai Rp150.000 per bulan.
Akan tetapi, BLT BBM 2022 cair dalam dua tahap, yakni tahap 1 di September 2022 dan tahap 2 di Desember 2022.
Tahap 1 cair Rp300.000 untuk jatah September dan Oktober, lalu tahap 2 cair dengan nominal yang sama untuk jatah November dan Desember 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Sunda Runtah yang Dinyanyikan Oleh Azmy Z, Lengkap Dengan Artinya Bahasa Indonesia
Dalam penyaluran BLT BBM 2022, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa data penerimanya akan terus dikontrol.Hal ini dilakukan Kemensos untuk mengantisipasi data ganda penerima BLT BBM 2022.
“Penerima BLT BBM adalah KPM PKH dan KPM BPNT, nggak boleh dobel,” kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos.
Maka dari itu, pihaknya akan memvalidasi data dan mengecek data Dukcapil secara berkala.
“Setiap bulan saya membuat SK data untuk perbaikan data karena sudah tentu data ini dinamis. Mungkin nanti ada perbedaan karena sudah tentu ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah dan sebagainya,” ujarnya.
Kemensos dalam menyalurkan BLT BBM 2022 akan bekerja sama dengan PT. Pos sebagai mitra penyalur.
Baca Juga: Cerita Sekretaris Dibikin Puas oleh Bos Dalam Mobil, Malah Ketagihan
Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R. Djoemadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 1,5 juta data penerima manfaat yang akan menerima BLT BBM 2022.
“Kami targetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya. Oleh karena itu, kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar. Kami juga menggandeng Pemda, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI agar penyaluran bisa cepat dan aman,” tutur Direktur Utama Pos seperti dikutip dari situs resmi PT. Pos.
Adapun penyaluran BLT BBM 2022 melalui Kantor Pos akan dilakukan dalam tiga cara.Pertama, penerima manfaat bisa mencairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos terdekat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
Kedua, menyalurkan BLT BBM 2022 melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Ketiga, pegawai Kantor Pos akan mengantar langsung BLT BBM 2022 ke rumah penerima manfaat kategori disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).***