BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka untuk mendapatkan penghargaan desa ramah hak asasi manusia (HAM). Disusulkannya Desa Cikolelet untuk mendapatkan penghargaan desa ramah HAM setelah dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto mengatakan, pihaknya bersama dengan perwakilan Direktrorat Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham telah meninjau Desa Cikolelet yang diusulkan untuk mendapat penghargaan desa ramah HAM.
“Dinilainya se-Indonesia, tapi dari Provinsi Banten tiga kabupaten/kota yang masuk nominasi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Untuk Kabupaten Serang kita mengusulkan Desa Cikolelet. Proses penilainnya sampai Desember yang saya dengar,” ujar Anton, Rabu 31 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan penghargaan desa ramah HAM terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti adanya sarana prasarana yang ramah HAM di antaranya toilet untuk disabilitas, dan pemberdayaan masyarakatnya juga berjalan.
“Setelah berdiskusi dengan pak kadesnya (Ojat Darojat-red), ada beberapa sarana prasarana yang akan dipenuhi, kalau regulasi dari kita, sebentar lagi ada program pembuatan toilet yang sesuai dengan kriteria ramah HAM. Untuk indikator lainnya sudah bagus. Peran kita memberikan pendampingan,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Cikolelet Ojat Darojat mengaku, telah memaparkan terkait kesiapan Desa Cikolelet untuk menjadi desa ramah HAM dan pihaknya telah menerima masukan-masukan dan catatan-catatan agar Desa Cikolelet masuk nominasi desa ramah HAM.
Baca Juga: Perahu Nelayan di Kecamatan Wanasalam Lebak Disapu Ombak, 1 Tewas 2 Selamat
“Sudah ada catatan-catatan dan apa yang perlu diperbaiki. Dari Dirjen HAM juga tertarik dengan desa cikolelet sebagai penggiat pelestarian seni budaya karena telah melestarikan hak cipta budaya-budaya leluhur,” ungkapnya. (***)


















