BANTENRAYA.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat 27 Agustus 2022.
Faizal dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos Instagram pribadinya dengan mengunggah potongan video Kamaruddin Simanjuntak yang membahas dugaan skandal Dirut PT Taspen soal pengelolaan dana kampanye capres Rp300 triliun, dikutip Bantenraya.com.
Dalam akunnya Instagram @faizal.assegaf, terlihat rekaman video diskusi yang saat itu diisi oleh Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir Yosua.
Ifdhal menyebut, dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.
Namun dalam unggahan di Instagram Faizal Assegaf, muncul nama Erick Thohir ditambah dengan narasi yang negatif.
“Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi, satu, menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghoib.
Baca Juga: Isi Postingan Faizal Assegaf yang Memicu Laporan Erick Thohir ke Bareskrim Polri
Dua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya,” tutur Ifdhal.
“Jelas ya, dua kalimat ini tidak ada dari rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun instagramnya tersebut,” lanjutnya.
Ifdhal menilai, Erick Thohir adalah sosok yang memiliki reputasi baik, dan seorang pekerja keras yang sampai saat ini terlihat banyak kasus di BUMN yang sudah diungkap olehnya.
“Pak Erick ini juga selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam usaha untuk meningkatkan kinerja di BUMN. Nah selama dia menjabat di BUMN ini kita lihat banyak kasus-kasus yang sudah diajukan dan diadili,” terangnya.
“Dia (juga) membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Ifdhal mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya ke Bareskrim hari ini adalah laporan awal, dan juga pihaknya telah berkonsultasi dengan SKPT dan Cyber terkait dengan poin-poin yang mereka laporkan.
Baca Juga: Cara Bikin Akun WA atau WhatsApp Terlihat Offline Padahal Online, Gampang Cukup 5 Detik
Erick melaporkan Faizal atas tuduhan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.***



















