BANTENRAYA.COM – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sorotan publik.
Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo satu per satu mulai terungkap.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. Sebab, kematian Brigadir J lebih dari 4 tersangka.
“Saya harapkan 9 tersangka,” kata Kamarudin, dikutip Bantenraya.com dari berbagi sumber di YouTube, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: BI Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Begini Cara Mendapatkannya
Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dan perannya masing-masing, dalam kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik. Berikut peran keempat tersangka.
1. Peran Bharada RE yaitu telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
2.Peran Bripka RR yaitu turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan Brigadir J.
3. Tersangka KM yaitu turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pacar Bharada E Diminta Ganti Nomor, Khawatir Dilacak Anak Buah Ferdy Sambo?
4. Peran Irjen Ferdy Sambo yaitu telah menyuruh melakukan dan membuat skenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak. (***)


















