BANTENRAYA.COM – Kasus penembakan Brigadir J akhirnya menemukan titik terang setelah diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengungkapkan hasil sementara penyelidikan dan penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat dijabat Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren 3, Jakarta Selatan.
Saat konfrensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah Tim Khusus dibentuk untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J, maka ditemukan sejumlah fakta.
Baca Juga: Biaya Perbaiki JLS Terlampau Besar, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Industri Lagi
Kesimpulan Tim Khusus, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Fakta yang ditemukan adalah bahwa ini peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi ada;ah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” kata Kapolri.
Baca Juga: Suami Asal Jakarta Jajakan Istri Via Medsos, Tarifnya Rp500 Ribu
Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atau RE namun atas perintah Ferdy Sambo.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” ujar Sigit.
Atas dasar fakta dan pemeriksaan, Tim Khusus pun akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Joko Anwar Peringatkan Calon Penonton Pengabdi Setan 2, yang Punya Riwayat Ini Mohon Hati-hati
“Timsus telah mentapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya.
Lalu apa motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J? Kapolri pun menjawabnya begini.
“Terkait motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” ungkapnya. ***


















