BANTENRAYA.COM – Penyidik Satlantas Polres Serang terus melakukan pengembangan kasus odong-odong maut, yang tewaskan 10 orang warga di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan jika pihaknya tengah membidik tersangka lain, selain sopir odong-odong.
“Hari ini kita sudah melakukan gelar perkara. Untuk hasilnya (tersangka lain-red) akan kita informasikan Senin (8 Agustus 2022 nanti),” katanya terkait kasus odong-odong maut kepada Bantenraya.com, Jumat 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Mengenal Krishna Murti, Polisi yang Pernah Jadi Atasan Ferdy Sambo dan Kini Justru Menyalipnya
Sejauh ini, Tiwi mengungkapkan kepolisian baru menetapkan JL (27), warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang selaku sopir sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka,” ungkapnya.
Untuk diketahui, mobil odong-odong yang berpenumpang 33 orang itu tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung di perlintasan tanpa palang pintu Kampung Silebu, Kabupaten Serang pada Selasa 20 Juli 2022.
Dalam kecelakaan tersebut, 10 orang penumpang odong-odong tewas dan 23 lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah yang tewas 4 orang diantaranya merupakan balita.
Dari pemeriksaan, mobil odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, berplat nomor B 1156 WTX.
Odong-odong tersebut dibuat dari eks kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di wilayah Cileduk, Tangerang seharga Rp80 juta. ***



















