BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan terus meningkatkan pengawsan dan patroli di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Dinas Satpol PP tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan hiburan malam di wilayah itu.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, beroperasinya kembali lima THM di JLS menjadi atensi Bupati Serang Rt Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
“Sekarang sedang berproses untuk tindakan yang kita ambil,” ujar Ajat, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga: Tempa Atlet Gulat Banten Agar Stamina dan Teknik Prima
Ia berharap, pembongkaran THM pada akhir tahun 2021 menjadi perhatian bagi para pengelola THM di JLS agar pembongkaran THM tidak terulang lagi.
“Setelah kita rapat dengan Forkopimda beberapa waktu lalu kita sudah melakukan langkah-langkah salah satunya meningkatan patroli dan pengawasan terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu,” katanya.
Ajat menjelaskan, dalam pengawasan dan patroli itu pihaknya juga memberikan peringatan kepada para pengelola THM yang sampai saat ini masih tetap beroperasi.
“Setiap kita patroli kita masuk ke dalam untuk melakukan pembubaran termasuk orang-orang yang nongkrong di luar sekitar THM,” tuturnya.
Baca Juga: Antrian Pembeli Selalu Ramai, Seblak di Grogol Raup Omzet Hingga Rp 1,5 Juta Semalam
Ia berharap, dengan dibubarkannya para pengunjung THM tersebut dapat membuat kapok baik bagi pengelolanya maupun pengunjungnya.
“Kalau peringatan dan teguran kita terus diabaikan dan tetap bandel apa boleh buat kita bongkar lagi. Kita berharap kesadaran pengelola untuk mentaati peraturan yang ada,” katanya.*