BANTENRAYA.COM – Pada hari ini, masyarakat Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat 22 Juli 2022.
Meski diperingati pada hari ini, mungkin banyak dari masyarakat kita yang belum tahu terkait sejarah diadakannga Hari Bhakti Adhyaksa.
Nah, kali ini bantenraya.com akan menjelaskan seluk beluk atau sejarah diadakannya Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati hari ini.
Baca Juga: CEK NAMAMU HARI INI! Ini Link Final Calon Pegawai BUMN 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Perlu kalian ketahui bahwa petama kali keluar putusan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli 1960.
Tanggal tersebut menjadi hari peringatan Bhakti Adhyaksa setelah Kejaksaan menjadi departemen terpisah dari Departemen Kehakiman.
Sebelumnya, pasca Indonesia merdeka Kejaksaan masih dalam lingkup Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Akun IG Nikita Mirzani Lenyap
Sedangkan nama “Dhyaksa” diambil dari bahasa Sansekerta yang mempunyai arti “Jaksa”.
Menurut situs indonesiabaik.id, pada zaman Majapahit telah ada Dhyaksa yang bertugas menangani peradilan.
“Kerajaan Majapahit memiliki sistem pengadilan dengan Hakim Tertinggi, Adhyaksa,” terang situs indonesiabaik.id.
Baca Juga: Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan di DPUTR Kota Cilegon Rp 1,6 M Belum Dikembalikan
Selanjutnya, pada zaman Indonesia diduduki Jepang kejaksaan mempunyai peran sebagai satu-satunya lembaga pengadilan.
“Dasar hukumnya adalah Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944,” ungkap situs indonesiabaik.id.
Baru setelah Indonesia merdeka, kejaksaan dibentuk dengan berada dalam ruang lingkup Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Tak Dipakai Persija, Marko Simic Berlatih dengan Klub Kasta Tertinggi Liga Kroasia
Jaksa Agung Indonesia pertama pada awal kemerdekaan yakni Gatot Taroenamihardja.
Kemudian, 15 tahun setelah itu tepatnya pada 22 Juli 1960 diputuskan bahwa Kejaksaan menjadi departemen terpisah dari Departemen Kehakiman.
“Melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, untuk Kampanye Menjaga Pewaris Bangsa
Pada masa Orde Baru, ada perubahan terkait UU yang telah ditetapkan pada 22 Juli 1960.
Orde baru mengubah UU tentang kejaksaan menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004.
“Di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain,” pungkasnya.***