Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Alasan WhatsApp, Instagram hingga Google Ogah Daftar ke Kemenkominfo, Data Pengguna Terancam Tersebar?

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
17 Juli 2022 | 19:06
Buruan Copot! Aplikasi Resmi Akan Blokir Pengguna WhatsApp Modifikasi

WhatsApp mengultimatum bagi para pengguna aplikasi modifikasi dengan akan memblokir mereka secara permanen jika tak beralih. Pixabay/arivera

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pakar keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengungkap alasan mengapa WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga Google ogah mendaftar ke Kemkominfo.

Seperti diketahui, hingga saat ini WhatsApp, Instagram hingga Google belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kemkominfo.

Kemkominfo memberikan batas waktu kepada WhatsApp, Instagram hingga Google untuk mendaftarkannya sebelum 20 Juli 2022 atau mereka akan diblokir.

Baca Juga: 15 Contoh Motto Hidup Kegiatan MPLS Singkat, Anti Mainstream dan Penuh Motivasi

“Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?,” ujar Teguh Aprianto melalui Twitternya di @secgron, Minggu 17 Juli 2022.

Menurutnya, hal itu mereka lakukan karena jika dilakukan maka platform tersebut akan menyalahi kebijakan privasi yang telah dibuatnya sendiri.

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” katanya.

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 18 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 40B

Teguh pun mengungkapkan argumennya tersebut yang mengacu pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dimana pada produk hukum tersebut Ia menemukan setidaknya 3 pasal yang dinilai bermasalah.

Pertama, Pasal 9 ayat 3 dan 4 disebutnya terlalu berbahaya karena bunyi ‘meresahkan masyarakat’ dan mengganggu ketertiban umum’ merupakan pasal karet.

Baca Juga: Film Korea 2037 sub Indo Yang Viral di TikTok Bisa Liat Dimana? Berikut Sinopsis dan Link Nonton Darinya

“Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’,” tulisnya.

Selanjutnya papar Teguh adalah pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi bunyi ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’.

“Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat’,” tuturnya.

Baca Juga: Ginting Banting Raket! Indonesia Rajai Singapore Open 2022, Tiga Wakil Jadi Juara

Ia menilai, pasal tersebut sengaja dibuat agar bisa melakukan apapun yang diinginkan.

“Intinya kalau ngikutin definisinya pemerintah nggak bakalan ada yang beres,” ujarnya.

“Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” tegasnya.

BACAJUGA:

hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
Persita

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
bri super league

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Nick Kuipers

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42

Baca Juga: Apriyani dan Fadia Juarai Singapore Open 2022, Gelar Beruntun dalam Dua Pekan

Pasal lain yang dianggap bermasalah adalah adalah pasal 36, dimana menurutnya penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi ke PSE.

“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Tags: data penggunaKemkominfo
Previous Post

15 Contoh Motto Hidup Kegiatan MPLS Singkat, Anti Mainstream dan Penuh Motivasi

Next Post

Apa Itu PSE, Platform yang Belum Didaftarkan WhatsApp? Simak Penjelasan dan Manfaatnya dari Kemkominfo

Related Posts

hasil pertandingan bole
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
Persita
Nasional

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
bri super league
Nasional

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Nick Kuipers
Nasional

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42
Na Daehoon
Nasional

Na Daehoon Rayakan Ultah Tanpa Julia Prastini, Akui Telah Menyadari Ini

22 Oktober 2025 | 21:33
Marie And Her Three Daddies episode 8
Nasional

Spoiler Drama Marie And Her Three Daddies Episode 8 Sub Indo: Min Bo Menentang Rencana Marie?

22 Oktober 2025 | 19:39
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
kemenag banten

Kanwil Kemenag Banten Dorong Santri Melek Teknologi

23 Oktober 2025 | 08:26
IPCC

Perusahaan IPCC Raup Laba Rp190 Miliar di Kuartal III 2025

23 Oktober 2025 | 08:15
Persita

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda