BANTENRAYA.COM – Pakar keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengungkap alasan mengapa WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga Google ogah mendaftar ke Kemkominfo.
Seperti diketahui, hingga saat ini WhatsApp, Instagram hingga Google belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kemkominfo.
Kemkominfo memberikan batas waktu kepada WhatsApp, Instagram hingga Google untuk mendaftarkannya sebelum 20 Juli 2022 atau mereka akan diblokir.
Baca Juga: 15 Contoh Motto Hidup Kegiatan MPLS Singkat, Anti Mainstream dan Penuh Motivasi
“Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?,” ujar Teguh Aprianto melalui Twitternya di @secgron, Minggu 17 Juli 2022.
Menurutnya, hal itu mereka lakukan karena jika dilakukan maka platform tersebut akan menyalahi kebijakan privasi yang telah dibuatnya sendiri.
“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” katanya.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 18 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 40B
Teguh pun mengungkapkan argumennya tersebut yang mengacu pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dimana pada produk hukum tersebut Ia menemukan setidaknya 3 pasal yang dinilai bermasalah.
Pertama, Pasal 9 ayat 3 dan 4 disebutnya terlalu berbahaya karena bunyi ‘meresahkan masyarakat’ dan mengganggu ketertiban umum’ merupakan pasal karet.
“Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’,” tulisnya.
Selanjutnya papar Teguh adalah pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi bunyi ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’.
“Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat’,” tuturnya.
Baca Juga: Ginting Banting Raket! Indonesia Rajai Singapore Open 2022, Tiga Wakil Jadi Juara
Ia menilai, pasal tersebut sengaja dibuat agar bisa melakukan apapun yang diinginkan.
“Intinya kalau ngikutin definisinya pemerintah nggak bakalan ada yang beres,” ujarnya.
“Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” tegasnya.
Baca Juga: Apriyani dan Fadia Juarai Singapore Open 2022, Gelar Beruntun dalam Dua Pekan
Pasal lain yang dianggap bermasalah adalah adalah pasal 36, dimana menurutnya penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi ke PSE.
“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?,” tuturnya. ***