BANTENRAYA.COM – Ustadz Hilmi Firdausi menjadi ‘sasaran’ netizen di Twitter karena dianggap menerima bagian dari dana umat yang diduga diselewengkan oleh ACT.
Ustadz Hilmi Firdausi melalui akun Twitter-nya @Hilmi28 memberi jawaban atas seluruh tuduhan yang dilemparkan kepadanya terkait dana umat yang diduga diselewengkan ACT.
Ustadz Hilmi Firdausi mengatakan bahwa ia tidak pernah mendapat atau menerima atau meminta sepeserpun uang dari ACT yang kini tersandung kasus dugaan penyelewangan dana umat.
Bahkan, Ustadz Hilmi menegaskan bahwa haram baginya memakan atau menerima dana sosial dari ACT.
“Dibilang haram bagi saya makan dana sosial ACT tapi nggak percaya juga,” kata Ustadz Hilmi Firdausi, Rabu 6 Juli 2022.
Kemudian, Ia menantang netizen untuk mengecek aliran dana ACT melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika memang ada dana yang masuk kepadanya.
Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 24: Melur Dirawat, Firdaus Menyesal?
“Gini deh, silahkan cek aliran dana ACT, PPATK kan punya, ada nggak yang masuk ke saya,” ujar Ustad Hilmi.
Ia menyatakan bahwa zaman transparansi sekarang ini semua hal bisa dibuka ke publik dan ia mengakui siap untuk dicek.
Lebih jauh, Ustadz Hilmi Firdausi mendoakan segala tudingan yang tidak benar kepada dirinya kembali kepada yang melontarkan tudingan tidak benar tersebut.
Baca Juga: Profil Wawan Febrianto, Pemberi Assist Terbanyak di Piala Presiden 2022
“Semoga semua fitnah ini kembali kepada kalian sendiri,” tuturnya.
Ustadz Hilmi Firdausi menambahkan bahwa dari fitnah tersebut dirinya mendapat pahala gratis setiap harinya.
“Makasih ya sudah transfer pahala tiap hari,” tandsanya.
Sebelumnya, Ustadz Hilmi Firdausi menjelaskan bahwa dirinya hanyalah sebagai influencer semata di ACT.
Sebagain influencer, dirinya secara sukarela mempromosikan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan ACT karena bertujuan baik untuk membantu sesama.
Selama menjadi influencer sukarela, ia menegaskan tidak pernah meminta dibayar sepeserpun dengan bentuk apapun, termasuk dalam bentuk uang. ***