BANTENRAYA – Kabar gembira bagi pegawai pemerintah non ASN atau honorer.
Soalnya, Kemen PAN RB mengusulkan ke Komisi II DPR RI bahwa alih status pegawai non ASN menjadi ASN selambatnya dilakukan pada 2023.
“Seiring dengan pelaksanaan PP 49/2018 tentang status pegawa non ASN harus menjadi ASN selmabatnya pada tahun 2023. Dan setiap pejabat PPK baik pusat dan daerah tidak diperkenan lagi mengangkat tenaga non ASN,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD mewakili Menpan RB dalam RPD dengan Komisi II DPR RI, Rabu 29 Juni 2022.
Baca Juga: Camat Pulomerak Kota Cilegon Izinkan Eks Diskotek Beroperasi, Pesannya Bikin Adem Warga
Dikatakan Mahfud MD, ini telah ditegaskan sebagaimana surat Menpan RB Nomor 185 tanggal 21 Mei 2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah .
“Jadi intinya pak kita membatasi (rekrutmen) tenaga-tenaga honorer dan supaya dihentikan dan diseleksaikan selambat-lambatnya itu pada tahun 2023,” tegasnya. ***




















