BANTENRAYA.COM – Seorang Ibu bersama sang suami dan anaknya yang mengidap Cerelbral Palsy viral di media sosial.
Ibu itu membawa poster bertuliskan ‘TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS’ di acara Car Free Day atau CFD di Jakarta.
Ibu tersebut bersama sang suami sedang memperjuangkan anaknya demi kesembuhan dari Cerebral Palsy.
Baca Juga: Nonton Film Satu Hari Nanti, Banyak Adegan Panas dan Kualitas Full HD
Kabar tersebut juga diunggah oleh artis penyanyi, Andien Aisyah.
Andien mengunggah informasi tersebut di media sosial pribadinya @andienaisyah.
“Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget .. Pas aku deketin beliau nangis ..,” tulis Andien dalam twitternya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka, Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan
Bersama sang suami, Ibu tersebut memperjuangkan ganja medis untuk anaknya yang sedang dalam pengobatan atas penyakit cerebral palsy yang diderita.
“Ternyata namanya Ibu Santi. Anaknya Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja / CBD oil,” kata Andien.
Ibu Santi juga membawa surat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Berikut Niat dan Bacaan Puasa Sunah Senin Kamis, Lengkap dengan Artinya
“Katanya Ibu Santi dan Pika mau jalan ke MK :’) mau kirim surat bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional,” lanjutnya.
Andien sangat berempati dengan kejadian tersebut, dan ia sempat mendengarkan cerita dari Ibu Santi.
“Intinya dalam hal ini aku kesian dan empati sama Ibu tadi. Td beliau sempat cerita Pika itu tadinya anak yang ceria dan suka sepedahan (aku jd inget Kawa).. Dan aku kebayang sih, seorang Ibu pasti akan melalukan whatever it takes untuk kembali melihat senyum di wajah anaknya,” katanya lagi.
Baca Juga: Mudah, Cara Download dan Ubah Video dari Youtube Jadi MP3 dengan MP3 Juice
Sebagai informasi, dua tahun lalu, Santi bersama dua ibu lain menggugat Pasal 6 Ayat (1) huruf H serta Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ke MK.
Ketiga ibu itu menggugat agar bisa menggunakan narkotika golongan I untuk pengobatan.***