BANTENRAYA.COM – Pemerintah wajibkan pembelian Minyak Goreng Rp14.000 per liter pakai PeduliLindungi atau NIK.
Hal ini sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan dalam pembelian Minyak Goreng yang menggunakan NIK atau PeduliLindungi tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk menangani pengeloalaan distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
“Suapaya tata kelola ditribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen,” tukis Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, Sabtu 25 Juni 2022.
Baca Juga: 4 Film Horor yang Asyik Mengisi Akhir Pekan Anda Mulai dari Ghost Writer 2 sampai Hantu Pohon Pisang
Pemerintah akan memberlakukan hal tersebut mulai 27 Juni 2022 mendatang untuk bersosialisasi dan transisi perubahan sistem dalam penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah, yang dilakukan pada kanal media sosial.
“Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita,” kata Luhut.
Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut sistem ini untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga dari Minyak Goreng.
Penggunakaan PeduliLindungi itu sendiri berperan sebagai alat untuk pemantau di lapangan, dalam ketersediaan dan untuk harga penjualan Minyak Goreng.
Baca Juga: Lirik Lagu LOVE jadi Soundtrack Melur untuk Firdaus dari Syabil Zulkifli
“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi tak perlu khawatir, karena bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” sambungnya.
Selanjutnya dalam pembelian Minyak Goreng Curah sendiri akan dibatasi per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jumlah maksimal untuk pembelian Minyak Goreng Curah, yakni 10 kilogram (Kg) per NIK dalam satu hari, dalam pembelian dengan harga sesuai HET yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca Juga: Jadwal Tayang Pertaruhan The Series Episode 5,6,7 dan 8 Full, nonton di Telegram atau Lk21?
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujar Luhut.
“Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program similah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih,” lanjutnya.*