Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Orang Kaya Ternyata Boleh Mendapatkan Daging Kurban, tapi Ada Syaratnya

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
22 Juni 2022 | 20:37
Kapan Pelaksanaan Ibadah Qurban? Adakah Kaitannya dengan Idul Adha? Simak Penjelasannya

Hewan kurban Instagram @globalqurban

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Idul Adha 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik pada 11 sampai 13 Dzulhijjah umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah sunah kurban.
 
Hukum kurban sendiri merupakan sunah kifayah yang bisa dilakukan salah satu anggota keluarga.
 
Namun, hukum ibadah kurban sendiri bisa menjadi wajib dan harus dilakukan jika seseorang bernazar untuk melakukannya di hari Idul Adha dan tasyrik.

Baca Juga: Terdampak Tol Serang-Panimbang, Pembangunan Kantor Desa Cikeusal Baru Sampai Pengadaan Lahan
 
Untuk daging kurban sendiri biasanya panitia akan membagikan kepada seluruh warga baik yang fakir miskin maupun kaya raya.
 
Lantas bagaimana hukumnya orang kaya mendapatkan daging kurban? Apakah boleh dan halal jika dimakan.
 
Atau malah sebaliknya, menjadi haram dan berdosa saat orang kaya memakan daging kurban.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Melur untuk Firdaus Episode 16: Melur dan Firdaus Bertengkar Hebat 

Dikutip Bantenraya.com dari islam.nu.or.id pada Rabu 22 Juni 2022, hukum mendapatkan daging kurban sendiri diperbolehkan bagi orang fakir miskin dan kaya.
 
Namun, diperbolehkan dengan syarat hewan kurban tersebut adalah kurban sunah bukan nazar.
 
Sebab, kurban sunah itu menurut para ulama bisa dibagikan kepada fakir miskin dan secara haknya mutlak menjadi hak fakir miskin.

Baca Juga: Akali Aturan Zonasi PPDB di Banten, Warga Bondong-bondong Ubah Alamat Kartu Keluarga

Dengan demikian, daging itu bisa dimakan atau bisa dijual terserah kepada penerima daging kurban.
 
Namun, untuk orang kaya, hanya boleh dikonsumsi saja tidak untuk dijual. Bahkan, jika itu dilakukan maka menjadi perbuatan yang dilarang.
 
Hal itu berbeda dengan kurban nazar, dimana orang kaya tidak boleh mendapatkannya.

Baca Juga: Viral dan Tren di TikTok, Ini Arti Cewek Kue, Cewek Mamba, dan Cewek Bumi

Bahkan, jika mendapatkan maka orang yang berkurban tersebut malah harus menggantinya sebagaimana timbangan daging yang diberikan.
 
Khusus orang berkurban itu, bagi yang kurban nazar hanya boleh diberikan kepada fakir miskin dan orang kaya haram untuk mendapatkannya.
 
Tidak hanya itu, orang yang berkurban juga haram memakan dan mengambil bagian daging kurban, termasuk juga orang-orang yang mendapatkan nafkah dari orang yang berkurban tersebut.

Baca Juga: Bermodal Youtube, Roti Bakar dan Roti Kukus Bagus Tumbuh Pesat

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar mengatakan dalam kitabnya Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim :

“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazarkan, baik secara hakikat atau hukumnya”. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531).

Hal sama juga ditegaskan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin.

Baca Juga: Akun Instagram Zara Sempat Dihack, Begini Pesan Ridwan Kamil Kepada Sang Putri

Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.   
 
Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan:
 
“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”  

Baca Juga: Bukan Hanya HUT DKI Jakarta, Ini 3 Peristiwa Penting Lainnya yang Terjadi pada 22 Juni

“Ucapan Syekh Zainuddin; dalam hal tasaruf; maka wajib mengalokasikan keseluruhannya untuk fakir/miskin seperti kurban wajib. Ucapan Syekh Zainuddin; dan haram memakan; maksudnya haram memakan hewan kurban dan hadyu yang dinadzari. Maka wajib bagi orang yang berkurban mensedekahkan semuanya, hingga tanduk dan kikilnya. Bila mudlahhi memakan satu bagian darinya, maka wajib mengganti rugi kepada orang fakir” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 378).  ***

Editor: Administrator
Tags: syaratnya
Previous Post

Terdampak Tol Serang-Panimbang, Pembangunan Kantor Desa Cikeusal Baru Sampai Pengadaan Lahan

Next Post

Lirik Lagu Too Late Now – Saadz yang Viral di Tiktok ‘Hola’ Lengkap dengan Terjemahannya

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pempek Ratna

Punya Rasa Khas dan Cukanya Nempel di Lidah, Pempek Ratna Eksis 20 Tahun di Kota Serang

12 Oktober 2025 | 13:10
SD Terpadu Al-Qudwah

SD Terpadu Al-Qudwah Gelar Kemah LT 1, Berlangsung Meriah dan Mengasah Skill Pramuka

12 Oktober 2025 | 12:53
Coretax Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax dan Nikmati Sejumlah Kemudahan Akses

12 Oktober 2025 | 12:01
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda