BANTENRAYA.COM – Pernah mengalami pelecehan saat naik kereta api? Bingung cara melapor agar bisa ditindak? Simak Artikel ini untuk menemukan jawabannya.
Belakangan, netizen dihebohkan dengan aksi dugaan pelecahan yang dialami seorang perempuan penumpang kereta api eksekutif jurusan Solo-Jakarta.
Kisah dugaan pelecehan di kereta api itu dibagikan oleh akun Twitter @Selasarabu_.
Dalam postingannya memperlihatkan sebuah video tangan seorang pria yang seperti sengaja menyentuh bagian sensitif perempuan.
Terkejut dengan perlakukan tersebut, perempuan itu awalnya hanya bisa diam hingga akhirnya merasa tak tahan lalu menegur dan melaporkannya ke petugas di kereta.
Kejadian tersebut bisa saja terjadi pada siapapun dan kapan pun, lalu bagaimana jika Anda mengalaminya?
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2022? Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Tanggal Ini
Bagaimana cara melapor jika Anda menjadi korban pelecahan di kereta api? Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @kai121, berikut langkah-langkahnya.
1. Korban diharapkan tetap tenang dan segera melapor ke petugas.
2. Penumpang bisa melapor ke petugas melalui DM/Inbox media sosial KAI
3. Penumpang juga bisa menghubungi nomor kondektur yang tertulis di ujung kabin masing-masing kereta
Baca Juga: Warna Kutek Aliando Jadi Sorotan Pasca Mengaku Pernah Didekati Cowo, Netizen: Curiga Deh
Terkait kasus di KA Solo-Jakarta, PT KAI lewat akun Twitter mereka @keretaapikita, KAI melakukan blacklist terhadap penumpang terduga pelaku pelecehan seksual.
Adapun yang dilakukan KAI dengan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi TLO dan Pertanggungannya
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” ujar Asdo Artriviyanto.
Kemudian, Asdo mengatakan akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. ***


















