BANTENRAYA.COM – Tunjangan penghasilan pegawai atau TPP ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang bolos kerja terancam dikurangi.
Pengurangan TPP ASN di Pemkab Pandeglang dilakukan dengan diterapkannya sistem e-kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang Mohamad Amri mengatakan, aplikasi e-kinerja sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: Terbaru! 15 Link Twibbon HUT Kota Cimahi ke-21 Tahun 2022, Desain elegan, Kece dan Kekinian
Dalam aplikasi tersebut aetiap ASN wajib melaporkan kegiatan kedinasan yang sudah dilaksanakan.
“E-kinerja sudah mulai diterapkan. Setiap hari pegawai harus melaporkan semua tugasnya di sistem e-kinerja,” kata Amri, ditemui di kantornya, Kamis 20 Juni 2022.
Amri menjelaskan, diterapkannya aplikasi e-kinerja untuk memantau kinerja para ASN. “Adanya sistem itu kinerja ASN terpantau, karena sebagai motivasi bagi para pegawai yang rajin dan tidak,” jelas Amri.
Baca Juga: Tips untuk Menghilangkan Jerawat Pada Wajah, Berikut dengan Penjelasannya
Menurutnya, jika ada ASN yang tidak melaporkan tugasnya di aplikasi e-kinerja, TPP yang diterima terancam dipotong.
“Setiap hari semua pegawai mengisi kegiatan yang dilakukan di sistem e-kinerja, seperti mengisi absensi. Kalau tidak mengisi kegiatan secara otomatis tunjangan yang diterima pegawai akan terpangkas oleh sistem,” terangnya.
Dijelaskannya, pemangkasan TPP dilakukan untuk memberikan sanksi dan motivasi bagi para pegawai untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Baca Juga: KASAD Cup Liga Santri 2022, Upaya Cetak Atlet Handal dari Kalangan Santri
“Dengan adanya sanksi TPP, semoga kinerja pegawai lebih meningkat, karena TPP yang berkurang akan kembali masuk ke kas daerah,” jelasnya. ***