Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hindari Membayar Dam, Jamaah Haji Wajib Lakukan Ini

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
18 Juni 2022 | 22:06
Apa itu Dam Haji? Simak Ketentuan dan Bagaimana Tata Cara Membayarnya

Berikut penjelasan dan tata cara bayar dam haji bagi yang belum mengetahui. Pixabay/rahimgmz

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Dam haji adalah sanksi yang harus dilakukan oleh jemaah haji ketika melakukan pelanggaran sejumlah aturan selama ibadah haji atau umrah.

Dam haji bersifat wajib sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah haji.

Sebagaimana diketahui, bila seseorang melaksanakan ibadah haji maka ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan.

Baca Juga: 1 Menit yang Lalu, Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Juni 2022 Terbaru dan Masih Aktif

Salah satunya ketika sedang berihram.

Ketika sedang berihram, maka ada sejumlah hal yang diharamkan.

Walaupun perbuatan yang dilakukan itu, misalkan di luar ibadah haji merupakan perbuatan yang tidak haram.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire 19 Juni 2022, Tukarkan dengan Diamond, Senjata dan Skin Gratis

Salah satunya adalah hubungan suami istri.

Ketika di luar ibadah haji, hubungan suami istri adalah boleh namun ketika ihram termasuk haram dan harus membayar dam haji ketika melakukannya.

Dikutip bantenraya.con dari gorajuara.com, inilah yang harus dilakukan agar jemaah haji tidak perlu membayar dam haji.

Baca Juga: Orangtua Diajak Sediakan Waktu Bersama Anak, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Menunggu Ada Hikmah

Kuncinya, jangan lakukan hal-hal yang dilarang selama ibadah haji agar tidak dikenai dam haji.

Berikut yang harus dihindari agar tidak kena denda dam haji.

Pertama, jamaah haji dilarang meninggalkan wajib haji, melaksanakan haji tamattu’ (umrah dahulu baru haji), dan melaksanakan haji qiran (melaksanakan haji dan umrah bersama-sama).

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 19 Juni 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 50B

Pelanggaran ini wajib membayar dam haji dengan menyembelih seekor kambing apabila mampu, jika tidak mampu dengan puasa 3 hari di Mekkah dan 7 hari di tanah air atau fidyah untuk 10 hari puasa.

Kedua, jamaah haji dilarang melanggar larangan ibadah haji seperti memotong kuku dan rambut, memakai pakaian yang dilarang seperti yang berjahit, memakai wewangian, bercumbu dan bersetubuh.

Jamaah yang melanggar hal tersebut wajib menyembelih seekor kambing atau puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin.

Baca Juga: TAMAT! Link Nonton Daniel and Nicolette Episode 8, Apakah Cinta Laura dan Jerome Berakhir Bahagia?

Lalu jamaah haji dilarang bersetubuh sebelum tahallul awal, jika melakukan haji akan batal dan harus membayar dam dengan menyembelih seekor unta/sapi/7 ekor kambing atau bersedekah seharga hewan tersebut.

BACAJUGA:

IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
kesehatan

Sibuk Jaga Kesehatan Suami dan Anak, Sosok Ibu Disebut Kerap Abaikan Kesehatan Dirinya

22 Desember 2025 | 19:36
Kabupaten Sampang

Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Sampang 2025

22 Desember 2025 | 18:01

Terakhir, jamaah jangan membunuh binatang atau menebang pohon di tanah suci, jika dilakukan harus membayar dam dengan menyembelih hewan seharga hewan yang dibunuh atau pohon yang ditebang.

Itulah hal-hal yang harus dihindari agar jamaah haji tidak membayar dam saat pelaksanaan ibadah haji. ***

Editor: Administrator
Tags: Dam HajiHindari Membayar Dam
Previous Post

1 Menit yang Lalu, Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Juni 2022 Terbaru dan Masih Aktif

Next Post

Eril Berjiwa Sosial, Apakah Ridwan Kamil Mendidik Anaknya Sejak Kecil?

Related Posts

IDOL I
Nasional

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer
Nasional

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
kesehatan
Nasional

Sibuk Jaga Kesehatan Suami dan Anak, Sosok Ibu Disebut Kerap Abaikan Kesehatan Dirinya

22 Desember 2025 | 19:36
Kabupaten Sampang
Nasional

Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Sampang 2025

22 Desember 2025 | 18:01
First Man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 6: Pertemuan Mengejutkan Jang Mi dan Baek Ho 

22 Desember 2025 | 17:40
Nice To Not Meet You Episode 13
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 13 Sub Indo: Upaya Hyeon Jun Bisa Dekat dengan Jeong Sin

22 Desember 2025 | 17:39
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2025 dalam Bahasa Inggris Disertai dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

cushion

Nutricoll B ERL Merawat Kulit Anda Agar Tetap Elastis

23 Desember 2025 | 05:54
LKM Pandeglang Berkah

Utang LKM Pandeglang Berkah dari BPR Sisa Rp751 Juta, Saat Ini Masih Diusut Kejari

23 Desember 2025 | 05:30
MBG

Dapur MBG di Provinsi Banten Tetap Produksi Meski Siswa Libur Semester

23 Desember 2025 | 05:00
Kota Serang

Kota Serang Diminta Perbaiki Prestasi di Peparprov Banten 2026

23 Desember 2025 | 04:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda