BANTENRAYA.COM – Hewan qurban adalah hewan sembelihan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
Ibadah qurban bisa dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) dan pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah).
Pada hari tersebut kita diharamkan untuk berpuasa.
Dikutip Bantenraya.com dari islam.nu.or.id, Awal waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung mulai naiknya matahari setelah sekira orang telah melaksanakan shalat dua rakaat dan khotbah singkat Idul Adha sebagaimana keterangan pada Kitab Kifayatul Akhyar berikut ini:
وحجة اعتبار مضي قدر الصلاة والخطبتين قوله صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِيْنَ رواه الشيخان
Baca Juga: Daging Kurban Dikonsumsi oleh Kelurga Sendiri, Bolehkah?
Artinya, “Argumentasi pertimbangan berlalunya waktu sekira durasi pelaksanaan shalat dan dua khotbah adalah hadits Nabi Muhammad SAW, ‘Siapa saja yang menyembelih sebelum shalat sesungguhnya menyembelih untuk dirinya. Tetapi siapa saja yang menyembelih setelah shalat dan dua khotbah, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapat sunnah umat Islam,’ (HR Bukhari dan Muslim).” (Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2001 M/1422 H], halaman 700).
Lalu seperti apa kaitan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Idul Adha? Keduanya tidak saling mensyaratkan.
Artinya, penyembelihan hewan kurban tetap sah meski sebelumnya shalat Idul Adha diselenggarakan atau ditiadakan karena shalat Idul Adha bukan syarat sah ibadah
penyembelihan hewan kurban.
قيل ظاهر الخبر يدل على اعتبار الصلاة فلم عدلتم عن ذلك إلى اعتبار الوقت فالجواب أن فعل الصلاة ليس بشرط في دخول الوقت بالنسبة إلى أهل السواد بالاتفاق فكذلك في أهل الأمصار والله أعلم
Baca Juga: Daging Kurban Dikonsumsi oleh Kelurga Sendiri, Bolehkah?
Artinya, “Kalau ditanya, ‘Hadits itu secara harfiah merujuk pada pelaksanaan shalat. Mengapa kalian berbelok pada durasinya?’ Begini jawabnya, ‘Pelaksanaan shalat (Idul Adha) bukan syarat masuknya waktu (penyembelihan hewan kurban) bagi penduduk pinggir kota (kadang dimaknai Iraq) berdasarkan kesepakatan ulama. Hal yang sama berlaku juga pada penduduk wilayah tertentu. wallahu a’lam,’” (Al-Hishni, 2001 M/1422 H: 700-701).
Syekh Abu Zakariya Al-Anshari memperkuat bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan. Dengan demikian, shalat Idul Adha bukan bagian
dari syarat sah ibadah kurban.
وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Airlangga Sebagai ‘Motor’ Kartu Prakerja
Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat
Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khotbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).
Itulah sedikit penjelasaan tentang ibadah qurban, waktu pelaksanaannya dan kaitannya dengan Idul Adha.***