Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Pengenaan Pasal Kasus Pemerasan PJT Bea Cukai Tidak Tepat dan Kabur

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juni 2022 | 22:13
Ahli Pidana Sebut Pengenaan Pasal Kasus Pemerasan PJT Bea Cukai Tidak Tepat dan Kabur

Saksi ahli saat memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan TPS di Kantor KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 15 Juni 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perkara kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta terus bergulir.

Kini ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut dakwaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan TPS di Kantor KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, kabur atau tidak memenuhinya syarat materil.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana UII Yogjakarta Prof Mudzakkir, dalam sidang kasus pemerasan PJT Bea Cukai dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

Baca Juga: Enam Ruangan di RSUD Kota Serang Disiapkan untuk Rehabilitasi Narkotika

BACAJUGA:

Our Universe

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35

Terdakwa sendiri adalah selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 15 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Prof Mudzakkir mengatakan penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan tidak tepat. Ada beberapa pasal yang berbenturan.

Baca Juga: Diangkat Jadi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan: Saya Akan Bekerja Sekuat Tanaga

“Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu,” kata ahli kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU.

“Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11,” imbuhnya.

Selain pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir menambahkan pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota

“Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur,” tambahnya.

Kemudian, Prof Mudzakkir mengungkapkan untuk penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan.

Itu tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.

Baca Juga: Setelah Ruben Onsu, Kini Giliran Sarwendah yang Dirawat di Rumah Sakit

“Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya,” katanya.

“Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof Mudzakkir mengatakan untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH, Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok

“Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan,” tuturnya.

“Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof Mudzakkir menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan dianggap tidak sah.

Sebab, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Laporkan Balik Polresta Serang Kota dengan Pasal Perusakan: Semua Ada di CCTV

“Produknya tida sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri),” tandasnya.

Prof Mudzakkir menambahkan jika perkara yang telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

“Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi,” katanya.

“Jika masih dalam pemeriksaan Apip maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi,” katanya.

Baca Juga: Pakar Puji Komitmen KIB Usung Capres Internal

Sementara itu, saksi ahli pidana lainnya yang juga guru besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda mengatakan hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus 

dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, 

“Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya,” paparnya.

“Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya,” katanya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Kiss Sixth Sense Episode 7 dan 8 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang

Prof Chairul menjelaskan terkait adanya laporan dari atasan kepada bawahannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya.

Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Keluar, Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani

“Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta,” jelasnya.

Usai keterangan ahli pidana, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Banten. ***

Editor: Administrator
Tags: Saksi Ahli
Previous Post

Banyak Kasus Korupsi di Banten, Kajati dan Ketua DPRD Banten Sepakat Perangi Korupsi

Next Post

Masyarakat Mekarsari Kota Cilegon Nikmati Hasil Pembangunan Program Salira DPWKel

Related Posts

Our Universe
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa
Nasional

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih
Nasional

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan
Nasional

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35
bacaan bilal sholat tarawih
Nasional

Dijamin Lengkap! Bacaan Bilal dengan Jawaban Jamaah untuk Sholat Tarawih 23 Rakaat di Bulan Ramadan

18 Februari 2026 | 11:27
Potret Gunung Kelimutu Nusa Tenggara Timur
Nasional

Fakta Menarik Gunung Kelimutu NTT, Satu-Satunya Danau yang Miliki 3 Warna

18 Februari 2026 | 11:23
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda