Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Pengenaan Pasal Kasus Pemerasan PJT Bea Cukai Tidak Tepat dan Kabur

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juni 2022 | 22:13
Ahli Pidana Sebut Pengenaan Pasal Kasus Pemerasan PJT Bea Cukai Tidak Tepat dan Kabur

Saksi ahli saat memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan TPS di Kantor KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 15 Juni 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perkara kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta terus bergulir.

Kini ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut dakwaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan TPS di Kantor KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, kabur atau tidak memenuhinya syarat materil.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana UII Yogjakarta Prof Mudzakkir, dalam sidang kasus pemerasan PJT Bea Cukai dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

Baca Juga: Enam Ruangan di RSUD Kota Serang Disiapkan untuk Rehabilitasi Narkotika

Terdakwa sendiri adalah selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 15 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Prof Mudzakkir mengatakan penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan tidak tepat. Ada beberapa pasal yang berbenturan.

Baca Juga: Diangkat Jadi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan: Saya Akan Bekerja Sekuat Tanaga

“Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu,” kata ahli kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU.

“Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11,” imbuhnya.

Selain pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir menambahkan pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota

“Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur,” tambahnya.

Kemudian, Prof Mudzakkir mengungkapkan untuk penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan.

Itu tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.

Baca Juga: Setelah Ruben Onsu, Kini Giliran Sarwendah yang Dirawat di Rumah Sakit

“Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya,” katanya.

“Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof Mudzakkir mengatakan untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH, Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok

“Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan,” tuturnya.

“Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof Mudzakkir menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan dianggap tidak sah.

Sebab, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Laporkan Balik Polresta Serang Kota dengan Pasal Perusakan: Semua Ada di CCTV

“Produknya tida sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri),” tandasnya.

Prof Mudzakkir menambahkan jika perkara yang telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

“Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi,” katanya.

“Jika masih dalam pemeriksaan Apip maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi,” katanya.

Baca Juga: Pakar Puji Komitmen KIB Usung Capres Internal

Sementara itu, saksi ahli pidana lainnya yang juga guru besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda mengatakan hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus 

dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, 

BACAJUGA:

persib bandung

Preview Persib Bandung vs Selangor FC, Bojan Hodak Harap Maung Bisa Tampilkan Permainan Terbaik

23 Oktober 2025 | 10:16
persib bandung

Persib Bandung vs Selangor FC, Maung Harus Manfaatkan Dukungan Bobotoh di GBLA

23 Oktober 2025 | 10:11
bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 10, Bali United Akan Menjamu Persita Tangerang

23 Oktober 2025 | 09:01
hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32

“Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya,” paparnya.

“Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya,” katanya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Kiss Sixth Sense Episode 7 dan 8 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang

Prof Chairul menjelaskan terkait adanya laporan dari atasan kepada bawahannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya.

Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Keluar, Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani

“Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta,” jelasnya.

Usai keterangan ahli pidana, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Banten. ***

Editor: Administrator
Tags: Saksi Ahli
Previous Post

Banyak Kasus Korupsi di Banten, Kajati dan Ketua DPRD Banten Sepakat Perangi Korupsi

Next Post

Masyarakat Mekarsari Kota Cilegon Nikmati Hasil Pembangunan Program Salira DPWKel

Related Posts

persib bandung
Nasional

Preview Persib Bandung vs Selangor FC, Bojan Hodak Harap Maung Bisa Tampilkan Permainan Terbaik

23 Oktober 2025 | 10:16
persib bandung
Nasional

Persib Bandung vs Selangor FC, Maung Harus Manfaatkan Dukungan Bobotoh di GBLA

23 Oktober 2025 | 10:11
bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 10, Bali United Akan Menjamu Persita Tangerang

23 Oktober 2025 | 09:01
hasil pertandingan bole
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
Persita
Nasional

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
bri super league
Nasional

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Truk Tambang Muhsinin

Sopir Truk Blak-blakan Soal Alasan Enggan Masuk Tol, Lebih Pilih Lewat Jalur Arteri Kramatwatu

23 Oktober 2025 | 10:50
walikota serang

Walikota Serang Ngamuk Dapati PPPK yang Sedang Dilantik Malah Merokok

23 Oktober 2025 | 10:49
persib bandung

Preview Persib Bandung vs Selangor FC, Bojan Hodak Harap Maung Bisa Tampilkan Permainan Terbaik

23 Oktober 2025 | 10:16
persib bandung

Persib Bandung vs Selangor FC, Maung Harus Manfaatkan Dukungan Bobotoh di GBLA

23 Oktober 2025 | 10:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda