Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sempat Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juni 2022 | 20:28
Sempat Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum dan kabid humas Polda Banten mengklarifikasi soal laporan ke Mapolresta Serang Kota, Rabu 15 Juni 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani sempat dijemput paksa dikediamannya yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Pada Rabu 15 Juni 2022 sore, Nikita Mirzaniakhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penistaan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani mengatakan kedatangannya ke Mapolres Serang Kota untuk menindaklanjuti panggilan anggota Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Pemkot Serang Soroti Pemilih Siluman

Dirinya diduga telah dilaporkan oleh Dita Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.

“Sebagai warga negara Indonesia saya juga ingin tau apa sih laporan yang disangkakan ke saya, sampai akhirnya terjadi seperti ini dari pelapor Dita Mahendra,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota.

Nikita menambahkan selama di Mapolresta Serang Kota, dirinya dilayani dengan baik.

Baca Juga: Arti Dibalik Konsep Outfit BTS di Festa Family Potrait, Tanda BTS Hiatus?

Namun untuk persoalan yang menjeratkan dirinya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.

“Saya cuma mau bulang terima kasih ke Polres Banten, saya diperlakukan dengan baik sekali. Kasih makan, kasih minum saya terima kasih banyak. Kalau masalah yang lain-lain abang kami sebagai layer,” tambahnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kedatangan Nikita ke Polres dalam rangka memenuhi panggilan, atas laporan Dita Mahendra.

Baca Juga: Dua Hari Bank Muamalat Error Parah dan Tak Bisa Tarik Uang, Nasabah Ancam Pindah Bank

Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani telah diperiksa oleh penyidik.

“Kita memenuhi panggilan penyidik untuk Nikita diperiksa. Tadi sudah (diperiksa), Alhamdulillah dengan luar biasa penyidik memberikan kesempatan untuk menjelaskan apa sebarnya yang terjadi. Ada 30 pertanyaan,” katanya.

Fachmi menambahkan dirinya tidak ingin banyak berkomentar terkait kasus Nikita. Kedatangan dia dan Nikita dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem FF Free Fire 16 Juni 2022 Masih aktif, Dapatkan Senjata dan Diamond Gratis

“Pada intinya kedatangan niki adalah sesuai dengan kewajiban sebagai orang yang dipanggil wajib, siapapun wajib hadir sesuai panggilan yang dilakukan, dan ini yang telah dilakukan Nikita hadir sesuai panggilan yang dilakuan pagi tadi,” tambahnya.

Terkait pengepungan di kediaman Nikita, Fachmi mengungkapkan jika itu hanya kesalahpahaman, dan Nikita akan memenuhi panggilan kepolisian jika diperlukan.

“Luar biasa pada malam hari ini terjadi kesalahpahaman, itu murni kesalahpahaman,” ungkapnya.

Baca Juga: Berikut 15 Nama Bayi Perempuan Islami yang Memiliki Makna Pandai, Mandiri dan Berjiwa Pejuang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengapresiasi kedatangan Nikita Mirzani dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian. Untuk saat ini Nikita statusmya masih sebagai saksi.

“Dalam konteks ini kami sangat apresiasi, berterima kasih ke Ibu Nikita dalam konteks kooperatif untuk datang ke Polresta Serang Kota,” ungkapnya.

“Kami terima kasih dengan apa yang dilakuan ini Nikita dan datang memberi keterangan dari sore tadi pukul 15.00 sampai baru selesai malam ini,” katanya.

Baca Juga: Berapa Kali Indonesia Tampil di Piala Asia? Simak Penjelasannya Di Sini

Shinto menambahkan penyidik telah menyampaikan perkara yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita, pada saat pemeriksaan.

“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan ibu nikita sebagai saksi beliau sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap ibu Nikita,” tambahnya.

Shinto mengungkapkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota datang ke kediaman Nikita untuk penjemputan. Sebab Nikita beberapa kali tidak memenuhi penggilan kepolisian.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH, Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok

“Penyidik datang tadi pagi membangun komunikasi karena dua kali panggilan. Kita menanyakan respons, dan siang tadi ibu Nikita bersedia di depan penyidik sehingga dilakukan pemeriksaan sore hingga malam ini,” ungkapnya.

Shinto menegaskan Nikita dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atas unggahan Nikita pada Insta Story Instagram.

“Konteksny terkait laporan dibuat oleh saudara DM tentang sesuai LP adalah UU informasi transaksi elektronik. Dimana yang menajdi objek pelaporan adalah konten yang ada di insta story milik ibu Nikita,” tegasnya.

BACAJUGA:

Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30
Ilustrasi angkutan mudik Lebaran 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Larang Angkutan Barang Jenis Ini Beroperasi 17 Hari

21 Februari 2026 | 13:44

Baca Juga: Bantaran Sungai Ciujung di Bojongmanik Longsor, Satu Rumah Rusak Berat

Shinto menambahkan untuk perkembangan kasus tersebut, penyidik masih mendalami perkara tersebut, dan kepolisian akan menyampaikan perkembangannya ke awak media.

“Sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi sudah diinformasikan secara rinci oleh ibu Nikita ke penyidik. Jadi tinggal analisator dari penyidik itu sendiri,” tambahnya.

Diketahui, artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku dikepung oleh anggota Polresta Serang Kota, di rumahnya apda Rabu 15 Juni 2022. Hal itu diungkapkan dalam akun instagramnya.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Diajak Nikah Siswi SMA, Sonya Fatmala Hanya Tertawa

Dalam postingan di akun instagram @nikitamirzanimawardi mengatakan pada dini hari ada belasan polisi dari Polresta Serang Kota, datang ke rumahnya.

Anggota kepolisian itu disebut masuk ke rumahnya tanpa izin, untuk menahannya. Sebab anggota kepolisian sudah membawa surat penangkapan. ***

Editor: Administrator
Tags: dijemput paksa
Previous Post

Cegah Longsor, Pemkab Serang Tanam 1050 Pohon di Waringinkurung Serang

Next Post

Puluhan Pensiunan PNS Pemkab Serang Gelar Pertemuan dengan Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman, Ada Apa?

Related Posts

Tips olahraga
Nasional

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30
Ilustrasi angkutan mudik Lebaran 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Larang Angkutan Barang Jenis Ini Beroperasi 17 Hari

21 Februari 2026 | 13:44
Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak
Nasional

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)
Nasional

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda