BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani sempat dijemput paksa dikediamannya yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Pada Rabu 15 Juni 2022 sore, Nikita Mirzaniakhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penistaan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mengatakan kedatangannya ke Mapolres Serang Kota untuk menindaklanjuti panggilan anggota Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Pemkot Serang Soroti Pemilih Siluman
Dirinya diduga telah dilaporkan oleh Dita Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.
“Sebagai warga negara Indonesia saya juga ingin tau apa sih laporan yang disangkakan ke saya, sampai akhirnya terjadi seperti ini dari pelapor Dita Mahendra,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota.
Nikita menambahkan selama di Mapolresta Serang Kota, dirinya dilayani dengan baik.
Baca Juga: Arti Dibalik Konsep Outfit BTS di Festa Family Potrait, Tanda BTS Hiatus?
Namun untuk persoalan yang menjeratkan dirinya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.
“Saya cuma mau bulang terima kasih ke Polres Banten, saya diperlakukan dengan baik sekali. Kasih makan, kasih minum saya terima kasih banyak. Kalau masalah yang lain-lain abang kami sebagai layer,” tambahnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kedatangan Nikita ke Polres dalam rangka memenuhi panggilan, atas laporan Dita Mahendra.
Baca Juga: Dua Hari Bank Muamalat Error Parah dan Tak Bisa Tarik Uang, Nasabah Ancam Pindah Bank
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani telah diperiksa oleh penyidik.
“Kita memenuhi panggilan penyidik untuk Nikita diperiksa. Tadi sudah (diperiksa), Alhamdulillah dengan luar biasa penyidik memberikan kesempatan untuk menjelaskan apa sebarnya yang terjadi. Ada 30 pertanyaan,” katanya.
Fachmi menambahkan dirinya tidak ingin banyak berkomentar terkait kasus Nikita. Kedatangan dia dan Nikita dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian.
“Pada intinya kedatangan niki adalah sesuai dengan kewajiban sebagai orang yang dipanggil wajib, siapapun wajib hadir sesuai panggilan yang dilakukan, dan ini yang telah dilakukan Nikita hadir sesuai panggilan yang dilakuan pagi tadi,” tambahnya.
Terkait pengepungan di kediaman Nikita, Fachmi mengungkapkan jika itu hanya kesalahpahaman, dan Nikita akan memenuhi panggilan kepolisian jika diperlukan.
“Luar biasa pada malam hari ini terjadi kesalahpahaman, itu murni kesalahpahaman,” ungkapnya.
Baca Juga: Berikut 15 Nama Bayi Perempuan Islami yang Memiliki Makna Pandai, Mandiri dan Berjiwa Pejuang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengapresiasi kedatangan Nikita Mirzani dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian. Untuk saat ini Nikita statusmya masih sebagai saksi.
“Dalam konteks ini kami sangat apresiasi, berterima kasih ke Ibu Nikita dalam konteks kooperatif untuk datang ke Polresta Serang Kota,” ungkapnya.
“Kami terima kasih dengan apa yang dilakuan ini Nikita dan datang memberi keterangan dari sore tadi pukul 15.00 sampai baru selesai malam ini,” katanya.
Baca Juga: Berapa Kali Indonesia Tampil di Piala Asia? Simak Penjelasannya Di Sini
Shinto menambahkan penyidik telah menyampaikan perkara yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita, pada saat pemeriksaan.
“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan ibu nikita sebagai saksi beliau sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap ibu Nikita,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota datang ke kediaman Nikita untuk penjemputan. Sebab Nikita beberapa kali tidak memenuhi penggilan kepolisian.
Baca Juga: TERNYATA MUDAH, Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok
“Penyidik datang tadi pagi membangun komunikasi karena dua kali panggilan. Kita menanyakan respons, dan siang tadi ibu Nikita bersedia di depan penyidik sehingga dilakukan pemeriksaan sore hingga malam ini,” ungkapnya.
Shinto menegaskan Nikita dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atas unggahan Nikita pada Insta Story Instagram.
“Konteksny terkait laporan dibuat oleh saudara DM tentang sesuai LP adalah UU informasi transaksi elektronik. Dimana yang menajdi objek pelaporan adalah konten yang ada di insta story milik ibu Nikita,” tegasnya.
Baca Juga: Bantaran Sungai Ciujung di Bojongmanik Longsor, Satu Rumah Rusak Berat
Shinto menambahkan untuk perkembangan kasus tersebut, penyidik masih mendalami perkara tersebut, dan kepolisian akan menyampaikan perkembangannya ke awak media.
“Sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi sudah diinformasikan secara rinci oleh ibu Nikita ke penyidik. Jadi tinggal analisator dari penyidik itu sendiri,” tambahnya.
Diketahui, artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku dikepung oleh anggota Polresta Serang Kota, di rumahnya apda Rabu 15 Juni 2022. Hal itu diungkapkan dalam akun instagramnya.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Diajak Nikah Siswi SMA, Sonya Fatmala Hanya Tertawa
Dalam postingan di akun instagram @nikitamirzanimawardi mengatakan pada dini hari ada belasan polisi dari Polresta Serang Kota, datang ke rumahnya.
Anggota kepolisian itu disebut masuk ke rumahnya tanpa izin, untuk menahannya. Sebab anggota kepolisian sudah membawa surat penangkapan. ***


















