BANTENRAYA.COM – Ibadah Kurban dianjurkan bagi umat islam pada saat Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Ibadah kurban sendiri merupakan sunah Rasulullah Muhammad SAW.
Tentu saja secara syariat dan hukum fikih diatur tata cara, doa serta syarat menyembelih sehingga sah dan halal.
Termasuk juga dalam fikih diatur ketentuan jenis dan ketentuan hewan yang boleh menjadi kurban.
Baca Juga: Kewajiban Haji dan Kewajiban Umroh, Simak Perbedaan Keduanya
Dalam berbagai kitab fikih dijelaskan bagaimana tatacara dan doa yang dilakukan saat menyembelih hewan kurban.
Salah satunya juga yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten atau dikenal Imam Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim.
Dalam kitab Imam Nawawi itu, diterangkan bagaimana doa – doa dan bacaan saat menyembelih, termasuk juga posisi hewan kurban.
Baca Juga: Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Ini Klasemen Terakhir Grup A Kualifikasi Piala Asia 2023
Dikutip BantenRaya.Com dari portal Islam.NU.or.id pada Rabu 15 Juni 2022, Imam Nawawi menjelaskan ada 4 urutan doa saat menyembelih hewan kurban.
Berikut 4 doa atau bacaan tersebut:
1. Membaca Basmalah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Bismillâhir rahmânir rahîm”
Artinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
Baca Juga: Inilah Rukun Haji yang Tak Boleh Ditinggalkan, Cacat Satu Maka Hajinya Batal
2. Baca sholawat untuk Rasulullah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
Baca Juga: Kaki Kidal Elkan Baggot Bawa Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023
3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.” 4. Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Sementara itu daei berbagai sumber kitab fikih juga diatur berbagai ketentuan penyembelihan. Termasuk rukun menyembelih.
Rukun penyembelihan
1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2. Dzabih (orang yang menyembelih)
3. Hewan yang disembelih
4. Alat menyembelih
Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan).
Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)
Kesunahan
a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
c. Membaca bismillah
d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.
Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi
Syarat orang yang menyembelih
a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam
b. Bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.
Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat Hewan yang Disembelih:
a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Syarat Alat Penyembelih
Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
Demikiak berbagai doa, tatacara dan rukun menyembelih hewan kurban.
Semoga apa yang dikurbankan menjadi amal baik dan diterima Allah. *