BANTENRAYA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer.
Ia juga mengatakan bahwa tenaga honorer tidak langsung dihapuskan begitu saja di tahun 2023 sebagaimana anggapan banyak pihak.
Apalagi, setiap pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga honorer untuk jalannya birokrasi dan pelayanan publik.
Keberadaan tenaga honorer hanya perlu dilakukan penataan ulang.
Baca Juga: Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril
Penataan tenaga non PNS diklaim untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional.
Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai honorer ini merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 96 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Menteri Tjahjo sebagaimana dikutip dari menpan.go.id, Rabu 8 Juni 2022.
Tjahjo menegaskan bahwa amanat peraturan pemerintah ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan.
Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).
Baca Juga: Kemenkes Sarankan Jemaah Haji Bawa Sunblock dan Kacamata Hitam, Ini Penyebabnya…
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini. ***