Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Pungli, Tunjangan Kinerja 2 ASN Pemkot Serang Dipotong Selama 12 Bulan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
7 Juni 2022 | 21:12
Terbukti Lakukan Pungli, Tunjangan Kinerja 2 ASN Pemkot Serang Dipotong Selama 12 Bulan

Plt Inspektur Kota Serag Subagyo mengatakan, karena terbukti lakukan pungli, 2 ASN Kota Serang dipotong tunjangan kinerjanya selama 12 bulan sebagai sanksi atas perbuatan yang mereka lakukan. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kota Serang merekomendasikan sanksi sedang kepada oknum ASN Pemkot Serang yang bertugas di Satpol PP Kota Serang.

Sanksi untuk ASN Pemkot Serang itu buntut keterlibatan dalam kasus pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang.

Sanksi sedang juga diberikan kepada oknum Pemkot Serang di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang yang terlibat pungli kepada pedagang di Pasar Lama, Kota Serang.

Baca Juga: 30 Orang yang Pertama dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad 

Plt. Kepala Inspektorat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasi sanksi.

Sanksi direkomendasikan bagi pegawai di Satpol PP Kota Serang dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang karena melakukan tindak pelanggaran terhadap aturan tentang disiplin pegawai.

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Walikota Serang Syaifudin dan ditembuskan ke BKPSDM Kota Serang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: CATAT! Tak Ada Hewan Kurban yang Boleh Masuk Banten pada H-14 Idul Adha

“Keduanya disanksi sedang tapi yang paling berat,” kata Subagyo, Selasa, 7 Juni 2022.

Subagyo mengatakan, kedua oknum pegawai di dua OPD yang berbeda itu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN.

Tepatnya pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga: Sempat Mundur di 2018, Presiden Jokowi Kembali Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP

Pelanggaran itu berupa melakukan pungli dengan memungut sejumlah uang namun tidak didasari dengan aturan yang bisa membenarkannya.

Penjelasan tentang sanksi sedang dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf c yang berbunyi, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Subagyo mengatakan, dalam bekerja dan melakukan sesuatu, apalagi mengambil uang dari masyarakat, pegawai harus memiliki acuan aturan tertulis sehingga perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang legal.

Baca Juga: Siap-siap Jantungan! All Of Us Are Dead Season 2 Akan Tayang, Cheong San Hidup Kembali?

Tanpa aturan, maka perbuatan itu dianggap illegal atau tidak memiliki dasar hukum, dan masuk kategori pungli.

Adapun sanksi yang diberikan kepada kedua oknum pegawai tersebut adalah sanksi sedang namun yang paling berat.

BacaJuga

persib bandung acl

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
bahlil lahadalia

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

29 September 2025 | 11:25
motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00

Konsekuensi dari hukuman tersebut salah satunya adalah penundaan kenaikan pangkat untuk keduanya di masa yang akan datang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tragis Christine Lee Silawan dan Profil Lengkap dengan Akun Facebooknya

Ditanya apakah keduanya akan dipindahkan dari OPD sebelumnya, Subagyo mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Walikota Serang Syafrudin dan juga BKPSDM sebagai OPD yang menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang.

Setelah rekomendasi sanksi diserahkan kepada Walikota Serang, maka selanjutnya Walikota Serang Syafrudin yang akan menentukan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum pegawai tersebut.

Sebelumnya, Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW mengakui perbuatannya namun dia mengklaim belum menerima uang 1 Rupiah pun dari perusahaan yang dimintai THR.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Ternyata Punya Buku Sakti Karangan Abdul Qadir Baraja, Isinya Mengejutkan

Sementara itu, AW membenarkan bahwa dirinya memerintahkan permintaan THR itu namun dia mengaku sudah menarik semua surat yang sempat beredar itu ketika viral di media massa. ***

Editor: Administrator
Tags: dipotongtunjangan kinerja

Related Posts

persib bandung acl
Nasional

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
bahlil lahadalia
Nasional

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

29 September 2025 | 11:25
motogp
Nasional

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Persita
Nasional

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
ASTRA Tol Tamer
Nasional

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025
Nasional

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
sma terbaik jawa timur

Ini Deretan SMA Terbaik di Jawa Timur, Adakah Sekolahmu?

telkom university

Telkom University Buka Rekrutmen Dosen, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

FORE

FORE Perluas Lini Bisnis Produk Donat

persib bandung acl

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

sma terbaik

7 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK 2024

bahlil lahadalia

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

SNBP

Cek Aturan Baru SNBP 2026 Supaya Peluang Diterima Kuliah Makin Besar

sma terbaik jawa timur

Ini Deretan SMA Terbaik di Jawa Timur, Adakah Sekolahmu?

29 September 2025 | 12:22
telkom university

Telkom University Buka Rekrutmen Dosen, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

29 September 2025 | 11:54
FORE

FORE Perluas Lini Bisnis Produk Donat

29 September 2025 | 11:52
SNBP

Cek Aturan Baru SNBP 2026 Supaya Peluang Diterima Kuliah Makin Besar

29 September 2025 | 11:40
persib bandung acl

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
sma terbaik

7 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK 2024

29 September 2025 | 11:35
bahlil lahadalia

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

29 September 2025 | 11:25

Recent News

sma terbaik jawa timur

Ini Deretan SMA Terbaik di Jawa Timur, Adakah Sekolahmu?

29 September 2025 | 12:22
telkom university

Telkom University Buka Rekrutmen Dosen, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

29 September 2025 | 11:54
FORE

FORE Perluas Lini Bisnis Produk Donat

29 September 2025 | 11:52
SNBP

Cek Aturan Baru SNBP 2026 Supaya Peluang Diterima Kuliah Makin Besar

29 September 2025 | 11:40
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda