BANTEN RAYA – Kepergok tengah mencuri sepeda motor, NN (49) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan warga Komplek Kroya Indah Permai, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 1 Juni 2022 pagi.
Informasi yang diperoleh, kasus pencurian tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB. Sebelum ditangkap, pelaku mendatangi kediaman Aulia Iksan (18). Di parkiran rumah tersebut, pelaku mencoba mencuri motor jenis Honda Honda Supra Fit dengan nomor polisi A 5817 AL.
Dengan bermodalkan kunci motor palsu, NN dengan mudah membuka stop kontak motor menggunakan. Agar tidak ketahuan korban, pelaku mendorong motor tersebut sampai keluar pagar.
Ketika berada di luar pagar, pelaku menyalakan mesin motor. Namun sebelum berhasil kabur, suara mesin motor membangunkan pemilik motor. Saat pemilik keluar rumah pelaku kedapatan sedang menunggangi motornya.
Baca Juga: MUI Kabupaten Serang Diingatkan Agar Tidak Hanya Membuat Program Kerja
Tanpa basa-basi, korban berteriak maling, hingga membuat warga berdatangan. Pelaku sempat mencoba kabur, namun pelaku berhasil ditangkap oleh warga, dan sempat menghakiminya.
Melihat warga yang ramai berkumpul, aparat kepolisian dari Polsek Kasemen yang sedang melakukan patroli mendatangi lokasi. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kasemen.
Kanit Reskrim Polsek Kasemen Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya kasus pencurian sepeda motor di Komplek Kroya Indah Permai. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Iya ada pelaku pencurian yang diamankan. Kasus tersebut masih dalam pengembangan karena ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara-red) pencurian yang terjadi di wilayah Kasemen,” katanya dihubungi melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (1/6).
Febby menduga, pelaku merupakan sindikat curanmor dan telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Sehingga pihaknya masih menggali informasi dari pelaku.
“Diduga pelaku lebih dari satu kali, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.
Febby menegaskan atas perbuatannya itu, NN akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukumannya selama 5 tahun,” tegasnya. ***

















