BANTENRAYA.COM – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin telah memanggil 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Keempat OPD itu dikumpulkan Sekda Kota Cilegon di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu, 25 Mei 2022.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Cilegon membahas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Ditanya Pilih Istri atau Anak Oleh Denny Sumargo, Jawaban Ridwan Kamil Ini Jadi Sorotan Warganet
Maman yang memimpin rapat tersebut menekankan langsung kepada OPD agar segera menyelesaikannya adanya temuan dari BPK.
Kata dia, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband Season 2 Episode 1, Tayang Perdana Hari Ini 27 Mei 2022
“Dari hasil LHP BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 ada beberapa memang temuan baik itu kepatuhan dan juga SPI-nya, ya harus segera kita tindak lanjuti,” tegasnya, Rabu, 25 Mei 2022.
“Karena dari LHP BPK itu kita diberi waktu 60 hari sehingga kita harus menyusun renaksinya, bagaimana sebelum 60 hari itu berakhir semuanya selesai dan tidak ada tunggakan temuan hasil daripada pemeriksaan BPK,” paparnya.
Maman menjelaskan, dari temuan itu ada kelebihan pembayaran terhadap pembangunan jalan.
Baca Juga: Lirik Lagu Friends Karya Pamungkas dan Rendy Pandugo
Kemudian juga ada beberapa di Sekretariat DPRD, ada juga yang kekurangan pajak belum bayar.
Selanjutnya ada temuan bersifat administratif pada masalah penataan aset serta penataan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan yang lainnya.
“Ada di Dinas PU, Setwan, kemudian masalah aset di BPKAD, kemudian di Dinas Kesehatan, di Dindik, Disperindag untuk menata masalah kios pasar, Dispora ada kelebihan pembayaran terhadap pembangunan di Stadion Geger Cilegon,” ungkapnya.
Baca Juga: FAKTA FAKTA Dokter Faisal yang Hilang Misterius, Ternyata Sedang Tidur Bersama Wanita Lain
Maman menegaskan kepada OPD agar segera menyelesaikannya temuan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Segeralah selesaikan, makanya kami undang OPD itu untuk menyelesaikan semua yang menjadi rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada tiga catatan utama BPK RI Perwakilan Banten terhadap LHP Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021.
Baca Juga: 3 Cara Menambah Subscribe YouTube Secara Gratis, Nomor 1 Paling Mudah!
Pertama, pelaksanaan 12 paket kegiatan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada DPUTR tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kedua, pengelolaan dana BOS tidak memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Ketiga, BPKAD belum mengelola aset tetap dan aset lain-lain secara memadai terkait pencatatan aset yang mengakibatkan ketidaksesuaian neraca aset, dan Disperindag terkait pengelolaan pasar. ***



















