Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Revisi UU Ciptaker harus Melibatkan Publik Seperti Transparansi dalam Pembahasan UU TPKS

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
25 Mei 2022 | 16:40
Revisi UU Ciptaker harus Melibatkan Publik Seperti Transparansi dalam Pembahasan UU TPKS

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda (foto: facebook)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik.

BACAJUGA:

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48

Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.

“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, Rabu 25 Mei 2022.

Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.

RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu Akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.

Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.

“Kanal-kanal, Rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata Violla. 

Kemudian partisipasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diinisiasi oleh kelompok masyarakat. Harusnya, kata dia pemerintah dan DPR yang pro aktif.

“Partisipasi publik artinya DPR dan Pemerintah yang proaktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya,” tandas Violla.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR saat ini menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usai mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang.

“Kita akan tunggu surpres dari Presiden. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.

Menurutnya, revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi. Puan berharap UU P3 hasil revisi dapat diimplementasikan dan memberi manfaat.

Dipecah Jadi 11 UU

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembentukan omnibus law tidak seperti yang saat ini dengan memasukkan bahasan semua dalam satu UU. Menurutnya, UU Ciptaker terlalu gemuk dengan memuat 11 klaster dan memasukkan 79 undang-undang di dalamnya.

“Bikin UU Omnibus bukan bikin 11 UU dibuat satu. Itu keliru gak bisa, terlalu besar. Harusnya kalau buat omnibus dibikin kecil-kecil. satu klaster-satu klaster. Ini kan 11 klaster, 79 UU,” ujar Zainal.

Menurutnya UU Ciptaker bisa dipecah menjadi 11 UU yang lebih kecil dengan cakupan yang lebih khusus per klaster. “Kalau saya harusnya, bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil,” tegasnya.

Zainal juga mengungkapkan salah satu yang penting dalam UU P3 adalah partisipasi publik. Sayangnya, hal itu tidak dibahas secara mendetail. Padahal MK sudah memberikan batas bahwa UU dibuat dengan mekanisme yang meaningfull participation.

“Meaningful participation itu gak dibahas dengan detail. MK bilang partisipasi publik itu harus dengan meaningful participation. Itu tidak dibahas dengan detail dalam UU P3 dan itu bermasalah menurut saya,” terang Zainal.

Sebagai informasi, meaningful participation merujuk pada partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU dilakukan secara bermakna, sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik yang sungguh-sungguh. Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja.

Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang. Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.

Sebab itu, Zainal mengkhawatirkan rancangan UU P3 yang menurutnya bermasalah malah dijadikan sebagai landasan dalam mengubah UU Ciptaker.

“Saya agak khawatir kalau kemudian tiba-tiba rancangan UU yang agak bermasalah ini dipakai untuk mengubah UU Ciptaker. Bahkan alih-alih memenuhi keputusan MK, yang terjadi adalah dia membuat semacam alasan untuk membenarkan kesalahan yang ditegur oleh MK itu,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Omnibus LawUU Ciptaker
Previous Post

Pindah Agama, Sederet Artis Ini Mantap Peluk Agama Islam

Next Post

JANGAN PANIK, Ini Cara Mudah Mengatasi Feedback Required di Instagram

Related Posts

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour
Nasional

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang
Nasional

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU
Nasional

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Polling 1 Tahun Kepemimpinan Andra-Dimyati, 38 Persen Nyatakan Ketidakpuasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana makan dengan konsep AYCE. (Genesya1914/Pixabay)

Tips Bukber Puasa di Restoran All You Can Eat Supaya Nyaman

24 Februari 2026 | 11:15
Tampilan Poco X8 Pro Max yang terlihat solid dan bakal segera hadir di Indonesia tidak lama lagi. (Instagram/@mobiledokanco) 

Spek Asli Poco X8 Pro Max, Tampil Premium di Kelasnya

24 Februari 2026 | 11:09
HP 2 Jutaan,

Ini Deretan HP 2 Jutaan yang Punya Desain Mirip iPhone

24 Februari 2026 | 08:00
Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda