BANTENRAYA.COM – Narkoba jenis sabu pesanan napi yang diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cilegon, akan diedarkan dan diperjualbelikan kembali kepada narapidana lain.
Demikian diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekpos kasus narkoba di Polda Banten, Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga: Airlangga: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat
Shinto mengatakan, sabu seberat 5 gram itu merupakan pesanan napi berinisial DL dan KT. Sabu seharga Rp4,5 juta itu rencananya akan diedarkan di dalam lapas.
“Barang tersebut akan diperjualbelikan di dalam. Akan, jadi bahasanya belum, perencanaannya ada, tapi tidak tereksekusi,” katanya.
Baca Juga: Ketahui Gejala dan Pengobatan Cacar Monyet yang saat Ini Melanda Eropa
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka DL dan KT, Shinto menegaskan, narkoba tersebut belum dibayar oleh tersangka DL, karena rencananya akan diedarkan dahulu di dalam lapas.
“Dari fakta pemeriksaan para tersangka kita menemukan bahwa barang itu belum ditransaksikan. Artinya uang Rp4,5 juta (pembelian sabu) belum berpindah tangan ke tersangka KT,” katanya
Baca Juga: Apa itu Virus Cacar Monyet Langka dan Bagaimana Penyebarannya?
“Tetapi karena asal kepercayaan (akan diperjualbelikan di Lapas), maka saudara KT bersedia mengeluarkan barang untuk dibawa ke dalam (Lapas),” tegasnya.
Sebelumnya, Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menetapkan dua orang narapidana sebagai tersangka, dalam kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Jumat 20 Mei 2021.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Kinerja DP2KBP3A Pandeglang Harus Dievaluasi
Kedua narapidana berinisial DL (39) dan KT (39), merupakan pemilik dan pemesan narkoba untuk di selundupkan dalam Lapas, dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam charger.
Adapun kronologis penyelundupan narkoba itu bermula dari tersangka DL, memesan narkoba kepada tersangka KT di dalam Lapas pada Minggu 15 Mei 2022.
Baca Juga: Dua Narapidana Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon
Sabu dalam charger hp dipesan oleh DL pada KT sebanyak 5 gram seharga Rp4,5 juta. KT memesan kepada bandar yang berada diluar Lapas berinisial AP (DPO).
Untuk mempermudah masuknya narkoba ke dalam Lapas, DP kemudian minta bantuan SD selaku pegawai Kejari Cilegon, untuk terima barang berupa charger, dan baju-baju milik DL.
Pada Senin 16 Mei 2022, SD menerima telpon dari orang tak dikenal untuk antar paket pesanan DL. Karena hari libur, SD meminta agar barang titipan DL dibawa ke sekuriti Kejari Cilegon.
Kemudian SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp, dan beberapa baju. Barang itu kemudian kembali dititipkan ke pegawai honorer Kejari Cilegon berinisial IW untuk menyerahkan barang tersebut kepada warga binaan.
Namun kedua pegawai Kejari Cilegon itu baru mengetahui jika charger tersebut berisi narkoba, pasca penggeledahan di Penjaga Pintu Utama Lapas. ***
















