BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menetapkan dua orang narapidana sebagai tersangka, dalam kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Jumat 20 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kedua narapidana berinisial DL (39) dan KT (39), merupakan pemilik dan pemesan narkoba untuk di selundupkan dalam Lapas.
“DL dan KT, keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger hp,” kata Kabid Humas didampingi Wadirnarkoba AKBP Nico Setiawan, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya, Kajari Cilegon Ineke Indraswati.
Shinto menjelaskan kronologis penyelundupan narkoba itu bermula dari tersangka DL, memesan narkoba kepada tersangka KT di dalam Lapas pada Minggu 15 Mei 2022.
“Sabu dalam charger hp dipesan oleh DL pada KT sebanyak 5 gram seharga Rp4,5 juta. KT memesan kepada AP (DPO). Kemudian DP minta bantuan SD (pegawai Kejari Cilegon) untuk terima barang berupa charger, dan baju-baju milik DL,” jelasnya.
Shinto menambahkan pada Senin 16 Mei 2022, SD menerima telpon dari orang tak dikenal untuk antar paket pesanan DL.
“Karena hari libur SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti Kejari Cilegon. Kemudian SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp, dan beberapa baju,” tambahnya.
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 9, Lengkap dengan Spoiler dan Jam Tayang Hari Ini
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan pegawai Kejari itu kemudian menitipkan barang titipan DL kepada IW honorer Kejari Cilegon, untuk menyerahkan barang tersebut kepada warga binaan.
“Namun baru diketahui pasca penggeledahan di P2U (Penjaga Pintu Utama Lapas) isi charger hp adalah sabu (kedua pegawai Kejari tidak mengetahui jika charger telah dimodifikasi berisi narkoba),” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Cilegon Ineke Indraswati membenarkan jika SD dan IW merupakan pegawainya. Namun dirinya memastikan jika keduanya tidak terlibat dari jaringan narkoba tersangka DL dan KT.
Baca Juga: Apa Itu Ngerogo Sukmo? Ilmu Tingkat Tinggi yang Bisa Buat Orang Celaka dalam Cerita Janur Ireng
“Seperti yang diterangkan Kabid Humas, SD itu pegawai Kejari bukan jaksa. Saat ini dalam pemeriksaan internal kami, kami masih tunggu hasil pemeriksaan. Itu tidak boleh (menerima titipan barang untuk dibawa ke lapas),” tandasnya. ****

















