BANTENRAYA.COM – Polisi menegaskan proses hukum kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans tetap akan berlanjut dan sesuai prosedur.
Meski saat ini Dea OnlyFans tengah hamil namun tak menggugurkan kewajibannya di mata hukum.
Penegasan soal kasus Dea OnlyFans itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Begini Skema Liverpool Juara Liga Inggris di Pekan Terakhir Pertandingan
“Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Rabu 18 Mei 2022.
Meski proses hukum tetap berjalan namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans.
Polisi memiliki sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut namun yang paling utama adalah faktor kemanusiaan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Banten Siap Cabut Aturan Penggunaan Masker
Akan tetapi, kebijakan itu bisa saja berbeda jika berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Pasalnya, Polda metri Jaya yang memiliki kewenangan ketika kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyeFans tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Itu kewenangan kejaksaan,” bebernya.
Baca Juga: Ini Manfaat Menyiram Kuburan Dengan Air Saat Ziarah
“Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” tukas Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.
Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan.
Khususnya Abdillag berharap untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan. ***