BANTENRAYA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan diperbolehkan buka masker di luar ruangan.
Menanggapi soal diperbolehkannya buka masker di luar ruangan oleh Presiden Jokowi itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian masih menunggu kepastian regulasi yang dibuat perintah pusat.
Jika ada regulasi diperbolehkan buka masker di luar ruangan, maka dirinya akan mentaatinya.
Helldy menjelaskan, jika pihaknya masih menunggu kepastian aturannya seperti apa.
“Jadi kami tunggu regulasi pusat, jika sudah ada maka kami akan mentaati aturan itu. Memang sebelumnya sudah disampaikan presiden. Namun, kami masih memastikan aturannya,” katanya, Rabu 18 Mei 2022 usai menghadiri acara evaluasi penyakit menular di gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.
Baca Juga: Masker Boleh Dibuka, Puan Maharani Minta Masyarakat Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Menurut Helldy, jika saat ini di Kota Cilegon sudah tidak lagi ada pasien dirawat di rumah sakit karenq Covid – 19. Namun, begitu Helldy meminta warga tetap waspada.
“Sekarang jumlah dirawat di rumah sakit itu nol. Tapi tentu saja setelah ada aturan buka masker tetap waspada,” ujarnya.
Helldy menjelaskan, kewaspadaan tersebut bukan tanpa sebab, mengingat Kota Cilegon menjadi bagian dari kota transit atau jalur penyeberangan antar pulau, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan.
“Kami sudah ingatkan, jika Dinkes harus terus memgingatkan agar waspada, meski ada aturan boleh buka masker warga tetal diimbau waspada,” jelasnya.
Baca Juga: PO Haryanto Kehilangan Uang Rp 300 Juta, Begini Reaksi Rian Mahendra
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, masyarakat boleh tidak mengenakan masker bila di luar ruangan.
Menurut Jokowi, dengan semakin baiknya pengendalian Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah melonggarkan aturan pemakaian masker.
“Jika beraktivitas di luar ruangan maka diperbolehkan tidak mengenakan masker,” ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis One Poece Episide 1018, Puncak Pertarungan Luffy dan Kaido?
Meski demikian, pemakaian masker tetap diharuskan bagi aktivitas di dalam ruangan dan di sarana transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di dalam ruangan dan di transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ucapnya. ***