BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri menemui massa aksi Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang.
Seperti diketahui, MPC Pemuda Pancasila berunjuk rasa di depan gerbang Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 11 Mei 2022.
Tujuan Hasan Basri menemui massa MPC Pemuda Pancasila Kota Serang selain menampung aspirasi, juga menyampaikan PAW Pujianto atas rekomendasi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan keputusan Gubernur Banten.
Baca Juga: 10 SMP Terbaik di Kota Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Orang Tua Sekolahkan Anak
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com di lokasi, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri didampingi Pelaksana Harian Setwan DPRD Kota Serang Andi.
Menanggapi aksi MPC Pemuda Pancasila Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, semua warga negara berhak menyampaikan aspirasinya.
“Itu hak semua orang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Hasan Basri usai menemui massa aksi.
Baca Juga: GRATIS! Link Download Contoh Soal TKD dan Core Value BUMN, Latihan Mulai dari Sekarang
Hasan Basri menjelaskan, DPRD Kota Serang hanya menjalankan sesuai proses normatif.
Setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten turun, maka DPRD Kota Serang berkewajiban untuk menyelenggarakan Paripurna PAW.
“DPRD nggak ada. DPRD hanya dipengangkatan sumpah janjinya, bukan soal PAWnya. PAW itu keputusan partai masing-masing bersangkutan, dan itu bukan domain kita. Kita tidak ikut campur di situ.
Terkait adanya dugaan kepentingan yang dituduhkan oleh MPC PP Kota kepada DPRD Kota Serang, Hasan Basri menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan terkait PAW.
“Kita nggak tahu karena itu otoritas partai bersangkutan. Kita nggak ikut campur terlalu jauh. Kalau secara pribadi kita semuanya sahabat,” ungkapnya.
“Kita nggak bisa gitu. Tapi kalau kita tidak lakukan sumpah janjinya, kita salah juga kalau secara aturan,” bebernya.
Hasan Basri mengaku tidak khawatir bila MPC PP Kota Serang sampai menindaklanjuti perihal PAW ini hingga ke PTUN.
“Bagus. Gak apa-apa. Hak mereka harus. Kalau ada sisi-sisi itu. Tadi kan saya tantangin,” ucapnya.
“Kalau misalkan DPRD terindikasi menyalahi aturan hak mereka untuk memproses ke PTUN. Ini negara hukum dan kita harus sesuai koridor,” pungkas dia. ***