BANTENRAYA.COM – Presiden Jancukers Sudjiwo Tedjo memberikan respon terkait kasus pria Sukabumi yang menginjak Al Quran.
Mendengar dan membaca berita penginjakan Al Quran oleh pria Sukabumi, membuat President Jancukers Sudjiwo Tedjo turut memberikan tanggapannya.
Melalui akun Instagramnya @president_jancukers, Budayawan Sudjiwo Tedjo menuliskan wangsitnya terhadap berita viral pria Sukabumi yang menginjak Al Quran.
Baca Juga: SEBA: Seratusan Warga Baduy Datangi Pendopo Pemkab Lebak, Jalan Iko Jatmiko Ditutup 45 Menit
Menurut Sudjiwo Tedjo, menghina Tuhan tidak perlu dengan cara menginjak Al Quran atau menghina nabi-Nya, sekadar khawatir tidak makan besok saja sudah termasuk menghina Tuhan.
“Menghina Tuhan itu nggak harus sampai menginjak-injak Kitab Suci-Nya, memain-mainkan nama nabi-Nya, khawatir besok ngga bisa makan, itu sudah menghina Tuhan,” tulis Sudjiwo Tedjo melalui akun Instagramnya.
Dari penangkapan tersebut, diketahui motif pria Sukabumi yang menginjak Al Quran setelah diminta oleh sang istri.
Polres Sukabumi Kota menangkap pria Sukabumi penginjak Al Quran setelah video tersebut viral di media sosial.
Dalam kesaksian sang istri, video itu dibuat untuk menyelesaikan persoalaan rumah tangga mereka.
Namun, sang suami bukannya bersumpah atas nama Al Quran malah melakukan penginjakan terhadap kitab suci umat Islam.
Peristiwa penginjakan Al Quran tersebut dibarengi dengan umpatan dan sebuah tantangan kepada umat beragama Islam.
Baca Juga: Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari Hari Ini di New Star Cineplex MALL RABINZA Rangkasbitung
Adapun terkait tindakan penginjakan Al Quran oleh pria Sukabumi itu telah berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota.
Selain itu, polisi juga menangkap sang istri yang dinyatakan sebagai pelaku yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Perbuatan pasangan pasutri itu dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.
Selengkapnya, suami-istri tersebut dijatuhi pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun.*




















