BANTENRAYA.COM – Buntut kasus penginjakkan Alquran, pasutri asal Sukabumi ditangkap Polisi saat sedang asyik berwisata.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota terhadap pasutri usai kasus dugaan injak Alquran yang mereka unggah di media sosial viral.
Saat penangkapan, pasutri asal Sukabumi tersebut dalam kondisi sedang asyik berwisata di Palabuhanratu, Sukabumi.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film KKN Di Desa Penari Uncut di Bioskop CGV Ecoplaza Cikupa Hari ini
Polres Sukabumi Kota menangkap pasutri tersebut pada Kamis, 5 Mei 2022, tepat di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Keduanya kami tangkap Kamis 5 Mei di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.
Sebelumnya, video pria Sukabumi berinisial CER yang menginjak Alquran membuat geger media sosial.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Shooting Star Episode 5, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Video menginjak Alquran yang membuat geram warganet diketahui diunggah melalui akun Facebook CER, pada Rabu 4 Mei 2022.
Setelah ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota, didapati bahwa video tersebut diungguah oleh sang Istri berinisial SL akibat kesal terhadap sang suami lantaran sering cekcok dalam rumah tangga.
Didapati juga keterangan, bahwa video tersebut dibuat pada dua tahun silam, yakin pada tahun 2022.
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 7, Tari Didekati Pria Ini hingga Bian Temui Sarah
Video tersebut sengaja dibuat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka.
Namun karena tidak tahan atas perlakuan CER, SL nekat mengunggah video tersebut ke media sosial.
SL yang mempunyai akses masuk ke akun Facebook CER, mengunggah video penginjakan Alquran oleh suaminya dan kemudian viral, lalu menyebabkan warganet menjadi geram dan marah.
Kepolisian setempat langsung bergerak cepat dan kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi Kota langsung berhasil menangkap pasangan pasutri tersebut.
Atas perbuatan CER dan SL, Polres Sukabumi Kota menjatuhkan pasal berlepas mengenai UU ITE dan penistaan agama.
Keduanya, CER dan SL dijatuhi pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun.***