BANTENRAYA.COM – Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami-istri dalam kasus dugaan penistaan agama dengan melakukan injak Alquran.
Dalam keterangan Polres Sukabumi Kota, video CER yang menginjak Alquran diunggah sang istri, SL melakui akun Facebook sang suami.
Video penginjakan Alquran oleh CER, pria asal Sukabumi yang diunggah oleh sang Istri melalui akun Facebook sang suami dilakukan lantaran sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Harga Tiket Bioskop XXI Film KKN Di Desa Penari di Makassar Hari Ini, Lengkap dengan Jadwal Tayang
Dari penelusuran Polres Sukabumi Kota, dari pengakuan SL, CER seringkali meninggalkannya dalam waktu lama apabila sudah terjadi pertengkaran.
Lantaran kesal dan sering cekcok, pasangan suami-istri tersebut menyelesaikan masalah dengan melakukan sumpah menggunakan Alquran.
Video tersebut dibuat pada tahun 2020, karena sering cekcok dan amarah SL memuncak video itu diunggahnya dengan memakai akun Facebook CER.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Again My Life Episode 9 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Tidak hanya menginjak Alquran, CER mengeluarkan umpatan dan menantang umat Muslim.
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim,” ucap Dika Eka sambil menginjak-injak Alquran.
Viral di media sosial, video menginjak al-Quran yang dilakukan CER, membuat warganet geram dan marah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat Pasca Libur Lebaran 2022 Lulusan SMA Sederajat
Sehingga, kepolisian setempat bergerak cepat dan kurang dari 24 jam pasangan suami-istri asal Sukabumi tersebut ditahan dan diamankan.
Sebagai informasi, video pria asal Sukabumi yang menginjak Alquran tersebut mulai viral pada Rabu 5 Mei 2022.
Keesokan harinya, Kamis 6 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap kedua pelaku.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tersingkat Tentang: 4 Upaya Menjaga Amal Shalih di Bulan Syawal
CER dan SL merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
SL adalah istri CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016.
Didapati bahwa kedua pasangan suami-istri itu beragama Islam.
Baca Juga: Catat! 4 Hal Ini Dapat Mencegah Hepatitis Misterius Akut yang Menyerang Anak
Atas kejadian tersebut, pasangan suami-istri tersebut dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE dan penistaan agama.
Adapun pasal yang menjerat CER dan SL ialah pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun.***