BANTENRAYA.COM – Empat remaja tanggung asal Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tega gilir seorang gadis lugu yang masih di bawah umur.
Sebelum dicabuli, korban gadis asal Kabupaten Tangerang itu dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Berdasarkan informasi Bantenraya.com, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang itu dilakukam oleh pemuda tanggung berinisial SP (20), AR (16), RM (29) dan HM (37) terjadi pada Selasa 19 April 2022 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 5, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Awalnya, gadis lugu tersebut diajak nongkrong bersama oleh pelaku SP dan AR di sebuah persawahan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cisoka.
Disana, SP dan AR mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk.
Setelah mabuk, SP dan AR melakukan pencabulan secara bergilir terhadap korban.
Baca Juga: Drama Korea Pachinko Episode 7: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Sub Indo
Tidak hanya oleh di persawahan, korban oleh pelaku SP dan AR membawa korban ke rumah pelaku RM.
Di rumah itu, korban kembali dirudapaksa oleh RM.
Beberapa saat berselang, pelaku HM datang ke rumah RM. Mengetahui gadis di bawah umur itu mabuk, HM ikut mencabuli korban.
Keesokan harinya, korban yang pulang ke rumahnya langsung diinterogasi oleh keluarganya, lantaran korban tak pulang semalaman.
Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya semalaman.
Keluarga yang tidak menerima kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cisoka, dan langsung menangkap keempat.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Labuan Pandeglang Dibekuk Polisi
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan jika anggota berhasil menangkap keempat terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Awalnya kita menangkap pelaku AR di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan, kami kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM,” kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Bantenraya.com, pada Jumat 22 April 2022.
Rokhman menegaskan keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Unsang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Shooting Stars, Episode 1 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp200 ribu dan hasil Visum Et Refertum,” tegasnya. ***



















