BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua tersangka pengedar narkoba.
Kedua pengedar narkorban itu adalah IH (25), warga Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil dan TA (21), warga Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta.
Kedua pengedar narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Cilegon pada Minggu 17 April 2022 di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Jadwal Sahur dan Buka Puasa Ramadhan Hari ke-18 Wilayah Serang Banten, Rabu 20 April 2022
TA ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Sumampir Timur, Kelurahan Kebon Dalem.
Sementara IH ditangkap di rumahnya di Jalan Agus Salim, Nomor 2, Lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kebonsari.
Dari penangkapan IH polisi berhasil mengamankan 15,10 gram sabu berhasil diamankan dan menemukannya di teras pojok rumah saat penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan, kedua merupakan pengedar yang berbeda jaringan.
“Yah saat kemarin malam (Minggu-red) ditangkap. Ditempat berbeda karena beda jaringan, dan berhasil diamankan hanya selang dua jam saja,” katanya lewat rilis kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Shilton menyatakan, dari tangan TA didapati barang bukti berupa 15 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Hati-hati Mom! BPOM Temukan Bahan Tahu Bulat dan Sotong Mengandung Formalin di Pasar Baru Kranggot
Kemudian, satu paket besar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, serta sebuah timbangan dan sebuah HP merk Redmi warna hitam.
Sementara IH saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, Polres Cilegon menemukan 24 buah bekas bungkus permen mint di kantong celana sebelah kiri dan 1 unit handphone merk Redmi.
Bukti lainnya juga ada 32 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik dari hasil penggeledahan di rumah IH.
“Dari keduanya berhasil diamankan sejumlah alat bukti, termasuk butiran kristal diduga sabu seberat 15,10 gram dari hasil penggeledahan di pojokan teras rumah IH,” imbuhnya.
Shilton menambahkan, khusus untuk tersangka IH, dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menyebarkan dan menyimpan di titik pengambilan.
Selanjutnya, mengirimkan google map atau photo lokasi kepada tersangka Peler saat ini masih daftar pencarian orang.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 20 April 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 55B
Tersangka IH (25) mendapatkan imbalan rata-rata Rp 1,5 jutauntuk satu kali bekerja,
“Ini masih terus dilakukan pengembangan. Sebab, ada percakapan IH dalam hp (Handphone) yang disita, ada keterangan percakapan dengan tersangka yang masih DPO yakni Peler,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Live Streaming Crazy Love Episode 14 Sub Indo Lengkap Dengan Jadwal Tayang
Dimana masyarakat menyampaikan informasi adanya mantan residivis IH yang mengedarkan narkoba dan meresahkan.
“Ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dimana IH sebenarnya merupakan mantan residivis,” pungkasnya. ***



















