BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka fasilitas ekspor crude palm oil yang diduga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal.
Empat orang itu yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian tiga tersangka lain yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Keempatnya diduga bersekongkol meluluskan ekspor crude palm oil ke luar negeri dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Siapa Indrasari Wisnu Wardhana pejabat eselon tingkat satu dari Kementerian Perdagangan? berikut rinciannya.
Pada tahun 2019 Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.
Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas. ***



















