BANTENRAYA.COM – Berikut link download aturan lengkap mengenai penerima THR keagaman, besaran THR, hingga cara menghitung THR yang diterima.
THR hari raya keagamaan merupakan salah satu yang ditunggu-tunggu oleh pekerja dan buruh dan diharapkan.
Hal ini disebabkan besaran tunjangan yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan selama libur lebaran, mulai dari mudik hingga berbagi dengan saudara di kampung.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja ata buruh di perusahaan sebentar lagi akan turun.
Adapun waktu diberikannya THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan biasanya dua minggu menjelang lebarang atau setidaknya paling lambat seminggu menjelang lebaran.
Baca Juga: THR Pekerja dan Buruh Akan Cair, Simak Penjelasan Berikut Ini
Terkait besaran upah yang didapatkan dari THR keagaaman bagi pekerja atau buruh di perusahaan sebesar upah satu bulan bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenraker) telah merilis peraturan mengenai THR keagamaan 2022 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Berdasarakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 .
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dikutip bantenraya.com dari web Kemnaker bahwa menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya mengatakan bahwa THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Bagaimana Menggunakan Internet Sehat? Berikut Kajian dari DPK Banten
Lalu siapakah yang berhak mendapatkan THR keagamaan dan berapakah besaran THR yang akan diberikan?
Untuk mengetahui hal itu silahkan simak terus artikel ini selengkapnya.
YANG BERHAK MENDAPATKAN THR
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu.
BESARAN THR KEAGAMAAN YANG DIBERIKAN
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 (satu) bulan upah.
Menraker Ida Fauziyah menekankan pada perusahaan untuk wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak
Untuk lebih lengkap mengenai aturan THR 2022, kalian bisa unduh sendiri dengan mengklik link di bawah ini.
https://jdih.kemnaker.go.id › …PDF
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh …
Itulah link aturan THR yang telah resmi dikeluarkan oleh Kemnaker.***