BANTENRAYA.COM – Dosen Universitas Indonesia yang juga Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando babak belur dipukuli massa saat turut dalam unjuk rasa menolak penundaan pemilu di gedung DPR RI, Senin 11 April 2022.
Walhasil, Ade Armando babak belur, wajahnya bengkak dan penuh dengan darah.
Ade Armando juga nyaris ditelanjangi oleh massa.
Untungnya, polisi segera menyelamatkan dan mengevakuasi Ade Armando.
Kini Ade Armando sudah menjalani perawatan.
Di media sosial beredar empat nama yang turut melakukan pemukulan terhadap Ade Armando.
Mereka adalah Try Setia Budi Purwanto, warga Lampung; Abdul Latip, warga Sukabumi Jawa Barat; Ade Purnama Warga Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dan Dhia Ul Haq.
Masalahnya, pengeroyokan dilakukan di tengah bulan Ramadhan dimana mayoritas umat Islam berpuasa.
Dan bukan tak mungkin orang-orang yang mengeroyok Ade Armando juga tengah berpuasa.
Bagaimana hukum puasa mereka yang memukuli dan mengeroyok Ade Armando, apakah puasanya batal?
Mengutip pernyataan Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dari Youtube Youtube Tanya Jawab Sunnah, seperti dikutip Selasa 12 April 2022, segala yang membatalkan puasa ada dalilnya.
Misalnya, berhubungan suami istri, gila, murtad, haid, muntah dengan disengaja.
Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan bahwa ada pendapat onani tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalilnya.
Onani tidak bisa dimasukan dalam istilah hubungan suami istri.
Memang, kata dia, mayoritas ulama beranggapan onani membatalkan puasa.
“Tetapi Imam Ibnu Hazam Imam Assaukani dan Syekh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” tambahnya.
Di melanjutkan bahwa pendapat tidak membatalkan puasa ini pendapat yang kuat. Sebab menurutnya tidak ada dalil yang mengatakan onani saat puasa membatalkan. Dia mengklaim, onani saat puasa hanya dosa yang didapat, tetapi tidak membatalkan puasa.
“Dan ini kuat karena tidak ada dalil yang mengatakan batal. Dengan Istimna itu dia mengeluarkan mani dengan onani itu dia berdosa karena ngga ada keterangan atau masih atau dalil,” katanya.
Artinya, jika merujuk apa yang dikatakan oleh Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, memukuli orang bukan termasuk dalam hal membatalkan puasa.
Puasanya bisa jadi tidak batal, tapi orang tersebut berdosa. ***



















