BANTENRAYA.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri libur dan cuti lebaran.
Dalam SKB tersebut, libur Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkan untuk cuti bersama dalam SKB tersebut menambahkan 4 hari cuti bersama yakni pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.
Dikutip BantenRaya.Com dari portal setkab.go.id, SKB tersebut ditandatangani 3 menteri yakni Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Sekda Lebak Buka Bazar Ramadhan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Pelaku Ekonomi Kreatif
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB tersebut.
Berikut rincian daftar libur tertuang dalam SKB:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
Baca Juga: Melecehkan! Arti Lambang di Atas Kepala Teletubbies Ternyata Begini, Logo Dipsy Jadi Bahan Ejekan
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: PT Jababeka Jajaki Investasi di Kawasan Industri Pandeglang
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti dan libur lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” papar Jokowi.
Jokowi menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Baca Juga: Dapatkan Chip Gratis Hingga 65B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 8 April 2022
Jokowi menyatakan, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya. *