BANTENRAYA.COM – Pemerintah menyiapkan skema bantuan subsidi upah atau BSU untuk buruh dengan penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
pemerintah telah menyiapkan bantuan sebesar Rp8,8 triliun untuk subsidi upah tersebut, yang nantinya dibagikan Rp1 juta per buruh yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2021 lalu.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker tengah menyiapkan skema rincian dan kriteria bagi pekerja yang mendapatkan subsidi upah dari pemerintah.
Baca Juga: Kode Redeem FF 7 April 2022 Terbaru, Klaim Skin, Senjata dan Diamond Gratis dari Garena Free Fire
Dikutip BantenRaya.Com dari portal setkab.go,id yang diunggah pada Rabu 6 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tujuan subsidi upah tersebut untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh.
“Ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ida menambahkan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Baca Juga: Pemkab pandeglang Berikan Diskon PBB-P2
Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.
“Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: BI Banten Optimistis Ekonomi Tumbuh di 2022
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Per) Airlangga Hartarto menjelaskan, karena situasi geopolitik dunia yang meningkat akibat konflik Rusia dan Ukraina memperburuk tekanan inflasi dan mengakibatkan lonjakan harga komoditas global terutama energi dan pangan yang juga berdampak pada perekonomian di tanah air.
Untuk itu, Pemerintah menyiapkan skema untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai bantuan, termasuk subsidi upah dengan besaran Rp8,8 triliun dan batuan lainnya.
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucapnya. ***


















