BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku residivis bom ikan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Selasa 5 April 2022.
Identitas tersangka berinisial LL (35), berprofesi sebagai nelayan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur. Pelaku ditangkap polisi karena menjadi penyuplai bahan bom ikan.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tersangka LL (43) ditangkap karena terlibat dalam kasus ledakan bom ikan di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, belum lama ini.
Peristiwa ledakan bom ikan itu mengakibatkan pemilik rumah UL (41) meninggal dunia dan istrinya LI (40) terluka parah.
“Pelaku diamankan petugas karena sebagai pemasok atau penyuplai bahan bom ikan atas kasus ledakan yang terjadi di rumah UL,” kata Kapolres, saat gelar pres rilis di Mapolres.
Baca Juga: Ambil Chip Gratis Hingga 96B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 6 April 2022
Kapolres menerangkan, bahan peledak bom ikan yang didapat pelaku berasal dari Jawa Barat. Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut. “Barang peledak dibeli pelaku dari temannya di Jawa Barat. Sekarang sedang didalami,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, tersangka LL menjadi pemasok utama bom ikan yang sudah berjalan 10 tahun. “Dari hasil penyidikan tersangka sudah lama menjadi penyuplai bom ikan,” tutur Fajar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Fajar, tersangka kena Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 soal penguasaan bahan peledak secara ilegal. “Pelaku diancam pidana dengan 10 tahun penjara. Tersangka juga kena Pasal 359 KUHP mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,” jelasnya. ***