BANTENRAYA.COM – Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan kepada umat muslim di bulan Ramadhan, terutama di 10 terakhir Ramadhan.
Itikaf wajib dilakukan di masjid.
Namun, bagi ibu-ibu yang memiliki balita tentu tidak mungkin dibawa ke masjid.
Baca Juga: Link Download MP3 Alarm Sahur: Ada Mimi Peri dan Bapak-bapak Teriak Pakai Toa Versi Terbaru
Meski ada ketentuan Itikaf bisa dilaksanakan di rumah, namun pendapat tersebut dinilai kurang kuat.
“Bagaimana ibu-ibu yang punya anak usia tiga bulan? Satu-satunya madzhab yang membolehkan, yaitu Madzhab Hanafi yang membolehkan perempuan itikaf di tempat salat, di rumah,” ujar Ustadz Abdul Somad atau UAS memberikan penjelasan yang dikutip bantenraya.com dari akun youtube Goto Islam yang diberi caption I’tikaf Bulan Ramadhan, Selasa, 5 April 2022.
UAS menjelaskan, tempat salat di rumah yang dimaksud yaitu tempat salat sunah dan bukan untuk salat wajib karena bagi laki-laki wajib salat di masjid.
Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia Kembali Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN
“Dalil membuat musala di rumah itu hadistnya shahih. Nabi diudang oleh sahabat, sahabat ingin mengambil brokah atau ngalap barokah,” katanya.
Nabi Muhammad SAW, lanjut UAS, disiapkan makanan oleh sahabatnya dan nabi bertanya kepada sahabat tersebut, dimana kalau aku mau salat di rumah ini, maka pemilik rumah menunjukkan salatlah di sudut itu.
“Tempat bekas sujud Nabi itu dijadikan musala. Pendapat yang memboleh i’tikaf di rumah tempat salat hanya perempuan saja dan madzhab Hanafi saja jadi enggak kuat,” jelas UAS.
Baca Juga: Cara dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022
Sedangkan jumhur ulama atau mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hambali i’tikaf mesti di masjid.***




















