BANTENRAYA.COM – Usai mendatangi Bareskrim Polri, Guru trading Binomo Indra Kenz, Fakarich juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, pada Selasa 5 April 2022.
Pihak penyidik dari Bareskrim Polri menjalankan pemeriksaan kepada Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama mengenai keterlibatannya dalam kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz.
Usai menjalankan pemerikasaan kepada tersangka Fakarich, Polisi menyatakan menemukan fakta baru yang cukup mengagetkan.
Sebelumnya, Fakarich sempat mangkir dua kali ketika dipanggil oleh penyidik.
Sehingga, penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Penjemputan Paksa terhadap saudara Fakarich.
Pihak penyidik memanggil Fakarich untuk dilakukan pemeriksaan saat namanya disebut-sebut sebagai guru trading Binomo Indra Kenz.
Diinformasikan, hari ini sebagaimana dikutip bantenraya.com dari PMJ News, Polisi menyebutkan mendapakan fakta baru usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fakarich.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan adapun fakta baru yang ditemukan oleh penyidik adalah tersangka Fakarich menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran dari tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Kembali Digulirkan, Ini Syarat Mendapatkan BSU dari Pemerintah Pusat
“Tersangka (red: Fakarich) menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Sebagai informasi, Fakarich merupakan afiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Menurut Whisnu Hermawan, setelah bergabung menjadi afiliator, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.
“Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo,” ungkap Whisnu Hermawan.
Atas bukti-bukti tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka menyusul rekannya yang sudah menjadi tersangka lebih dulu, Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengupil Ketika Sedang Berpuasa? Begini Penjelasannya
Kemudian, Fakarich langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.*


















