BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menerima aset 58 bidang tanah milik koruptor yang disita untuk negara.
Lahan seluas 96,349 m2 di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu oleh Kejati Banten akan dibangun Rumah sakit Kejaksaan di Banten.
Kepala Kejati Banten Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, telah dilakukan penyerahan, dan penandatanganan berita acara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) barang rampasan.
Baca Juga: Begini Spoiler Drama Korea A Business Proposal yang Akan Tayang Besok
“Penyerahan 58 bidang tanah antara pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya kepada Bantenraya.com, kemarin.
Ia mengungkapkan, 58 bidang tanah tersebut, merupakan tanah rampasan terpidana korupsi pengadaan tanah.
Tepatnya pada kasus Lahan Pertanian Terpadu pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten tahun anggaran 2009-2010.
Baca Juga: Link Download Game Minecraft Pocket Edition Aman dan Gratis untuk Para Pengguna Android
“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2012 tanggal 17 September 2012 atas nama Mohamad Hules,” ungkapnya.
“Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Deddy Suandi, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Ari Arifin,” paparnya.
Eben menjelaskan, aset rampasan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk kesehatan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Digelar Malam Ini , Yuk Dihafal Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Witir, Tulisan Arab dan Latin
“Salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah dapat membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya,” jelasnya.
Eben menambahkan, dengan adanya tugas dan wewenang tersebut serta mengingat masih tingginya kebutuhan akan pelayanan kesehatan khususnya berupa rumah sakit di daerah Banten.
“Kejaksaan RI dapat berkontribusi dengan membangun pusat kesehatan yustisial berupa rumah sakit,” tambahnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Agar Tak Mengantuk dan Bersemangat untuk Sahur Ramadhan
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejaksaan Agung RI Elan Suherlan mengatakan penyerahan aset itu, dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang.
Kemudian Kejaksaan RI telah menjadikan lokasi lahan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten sebagai pilot project.
“Kejaksaan RI telah menetapkan Lahan Silebu menjadi barang milik negara, pada Kejati Banten yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit,” katanya.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah Resmi dari Kemenag
“Sarana dan prasarana serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya di wilayah hukum Provinsi Banten,” katanya. ***



















