BANTENRAYA.COM – Setiap Ramadan ada keharusan membayar zakat fitrah dan besaran zakat fitrah akan ditentukan pemerintah.
Besaran zakat fitrah tahun ini diprediksi tidak akan beda dengan tahun sebelumnya dan bentuknya berupa beras atau bahan makanan pokok.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.
Ketentua zakat fitrah ini sebagaimana hadist Ibnu Umar RA.
Baca Juga: Ini dia Pakaian Khas Kabupaten Pandeglang Safari dan Kampret Taqwa yang Biasa Dikenan di Hari Jadi
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah juga diyakini sebagai sarana mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau Tembus Rp 140 Ribu Per Kilogram
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. ***