BANTENRAYA.COM – Penuhi 3 syarat berikut ini untuk dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Syarat mudik 2022 ini ternyata sangat mudah dilaksanakan, maka persiapkan dari sekarang.
Untuk mengetahui 3 syarat mudik lebaran 2022, simak artikel berikut ini sampai habis.
Baca Juga: Ketua JoMan Dicopot dari Komisaris Anak Perusahaan BUMN karena Diduga Bela Munarman
Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran kepada masyarakatnya, melihat kondisi pandemi yang membaik di Indonesia.
Orang yang dari luar negeri juga kini tidak perlu melaksanakan karantina, hanya tes SWAB Antigen saja.
Namun kelonggaran tersebut bisa kembali ketat, jika situasi pandemi parah kembali.
Baca Juga: Ernets Prakasa: Ngaku-ngaku Jet Pribadi Milik Sendiri, Sindir Siapa?
Ramadhan 1443 H sudah di depan mata, hanya tinggak hitungan hari untuk mencapainya.
Ramadhan identik dengan puasa, tarawih, tadarus, bahkan pulang kampung atau biasa disebut dengan mudik.
Mudik Lebaran 2022 pun kini bisa terlaksana, asal syarat yang diberikan pemerintah dilaksanakan.
Baca Juga: Mutasi Eselon III dan IV Pemkot Cilegon, Helldy : Insya Allah Sebelum Puasa
Hal tersebut dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, begini informasinya.
Untuk melakukan mudik Lebaran 2022, 3 syarat ini harus dilakukan:
- Telah melakukan 2 kali vaksinasi
- Telah mendapatkan vaksin Booster
- Tetap jaga protokol kesehatan selama perjalanan
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Wakil Walikota Tangsel: Sampah Tanggung Jawab Kita Bersama
Vaksin Booster kini telah disebar luaskan, maka persiapkan dari sekarang agar tidak tergesa-gesa.
Sekian infromasi syarat mudik lebaran 2022, semoga bermanfaat.***



















